Kang Emil Berang Dengar Kabar Atlet Cantik Peraih Medali Emas PON XX Pulang Naik Bus

Rabu, 13 Oktober 2021 - 20:31 WIB
loading...
Kang Emil Berang Dengar...
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menanggapi kabar atlet selam asal Ciami Dhea Nazira Nuramalina yang pulang menggunakan bus usai meraih medali emas PON XX Papua 2021. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menanggapi kabar terkait kepulangan atlet selam asal Ciamis, Jabar, Dhea Nazira Nuramalina yang pulang menggunakan bus usai meraih medali emas PON XX Papua 2021.

Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu mengaku sudah mendengar kabar yang membuat heboh masyarakat itu.

"Saya baru dengar, saya sudah perintahkan Pak Sekda (Sekretaris Daerah Jabar) karena teknis ada di Pak Sekda. Jangan sampai ada berita atlet di Jawa Barat pulangnya tidak terlayani dengan baik," ujar Kang Emil di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (13/10/2021).

Baca juga: Kisah Gadis Cantik Peraih Emas-Perunggu PON XX Papua Pulang ke Ciamis Naik Angkutan Umum

Meski begitu, kata Kang Emil, kabar tersebut jangan ditelan bulat-bulat. Dia meminta bertabayun atau melakukan konfirmasi pada yang bersangkutan.

"Dulu pernah diteliti, memang atletnya enggak mau (menggunakan fasilitas) gitu, (atletnya) pengen pulang sendiri aja, pernah kejadian seperti itu," ujar Kang Emil di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (13/10/2021).

Selain itu, berkaca pada peristiwa tersebut, Kang Emil juga meminta masyarakat tidak memukul rata bahwa atlet-atlet PON Jabar tidak mendapatkan fasilitas yang mumpuni saat pulang ke daerahnya masing-masing.

Baca juga: Nestapa Ari Pramanto, Peraih Emas PON XX, Bonus Buat Lunasi Utang Biaya Latihan

"Kalau ada kekurangan, tadi sudah saya WA (WhatsApp) Pak Ketua KONI. Kalau betul karena kekeliruan, itu tolong diperbaiki karena kita masih ada beberapa hari, tapi media juga cek yang sebenar-benarnya seperti itu," tegasnya.

Kang Emil juga meyakinkan bahwa pihaknya telah memberikan instruksi secara teknis, agar ada fasilitasi yang mumpuni bagi atlet Jabar yang pulang ke daerah masing-masing.

Terkait tempat karantina atlet PON XX Papua asal Jabar, tambah Kang Emil, pihaknya sudah menyiapkan dua tempat, yaitu di Gedung BPSDM dan KONI Jabar.

"Tiap atlet maupun ofisial dari Papua harus menjalani karantina di salah satu tempat tersebut selama lima hari sebelum pulang ke rumah masing-masing," tandas Kang Emil.

Senada dengan Kang Emil, Dinas Kesehatan (Dinkes) Jabar juga telah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan pada Dinas Kesehatan di tingkat kabupaten dan kota terkait dengan protokol kesehatan yang harus ditaati oleh kontingen Jabar yang ikut serta dalam gelaran PON XX Papua 2021.

Dalam surat tersebut dituliskan, kontingen dimaksud terdiri dari atlet, panitia pengawas dan pengarah PON hingga anggota KONI. Mereka diwajibkan menjalani karantina selama lima hari usai pulang dari Papua di BPSDM Jabar. Jika sudah ada yang terlanjur pulang, diwajibkan untuk berkoodinasi dengan Puskesmas setempat.

"Untuk atlet Jawa Barat, ketika pulang dari Papua harus menjalani karantina selama 5 hari. Sedangkan, untuk peserta yang sudah pulang, agar berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan kabupaten/kota dan Puskesmas setempat," ujar Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Jabar Lucya Agung Susilawati.

Lucya menambahkan, tak ada sanksi khusus bagi para kontingen yang tak menaati aturan apabila didapati tak menjalani karantina. Mereka hanya diwajibkan untuk melapor ke Dinas Kesehatan atau ke Puskesmas agar dilakukan pemantauan.

"Jadi kita sudah menyampaikan surat edaran ke kepala dinas kota dan kabupaten agar ikut memantau atlet yang berangkat," ucap dia.

Selain menjalani karantina di BPSDM, dalam surat edaran itu pun dituliskan bahwa pada hari pertama menjalani karantina para kontingen akan menjalani tes. Apabila didapati hasil positif maka diwajibkan menjalani isolasi di rumah sakit yang telah ditunjuk pemerintah daerah.

"Dalam hal hasil tes RT-PCR sebagaimana dimaksud pada huruf a menunjukkan hasil positif, maka dilakukan perawatan/isolasi di rumah sakit yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah," tulis surat itu.

Kemudian, pada hari keempat dikarantina di BPSDM, kontingen diperkenankan kembali ke daerah asalnya namun tetap harus melakukan karantina secara mandiri selama 14 hari. Namun, apabila didapati hasil positif maka harus bersedia dirujuk ke rumah sakit.

"Seluruh biaya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan protokol kesehatan tes, karantina, dan perawatan bila positif setelah mengikuti PON XX Papua 2021 sebagaimana dimaksud pada angka 9 ditanggung oleh Pemerintah Provinsi dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah masing-masing," bunyi poin lainnya dalam surat itu.

Sebelumnya diberitakan, nasib miris dialami atlet selam Jabar, Dhea Nazhira Nuramalina warga Cijantung, Kabupaten Ciamis yang menyabet emas nomor 50 meter fin putri dan perunggu di estafet 400 meter pada PON XX Papua 2021.

Sekembalinya berjuang mengharumkan nama Jabar, dirinya bersama ibunya pulang dengan mempergunakan angkutan umum bus dari Bandara Husein Sastranegara Bandung ke kampung halamannya di Sindangkasih, Cikoneng, Ciamis, Selasa petang 12 Oktober 2021.

Dhea merupakan atlet cantik kelahiran 19 Mei 2004 yang membawa nama harum bagi kontingen Jabar di kancah PON XX Papua 2021.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Belum Panggil Ridwan...
KPK Belum Panggil Ridwan Kamil di Kasus BJB, Setyo Budiyanto: Sedang Dikaji
Gubernur Sultra Dukung...
Gubernur Sultra Dukung Pembinaan Atlet, Revitalisasi Infrastruktur Olahraga Dianggarkan
Komisi IV DPRD Kota...
Komisi IV DPRD Kota Bogor dan Dispora Matangkan Persiapan Porprov 2026
Kisah Cinta Atalia Praratya...
Kisah Cinta Atalia Praratya - Ridwan Kamil selama 29 Tahun Bakal Berakhir di Januari 2026?
Isu Perempuan Lain Jadi...
Isu Perempuan Lain Jadi Pemicu Gugatan Cerai ke Ridwan Kamil, Ini Respons Atalia
Atalia Praratya Datang...
Atalia Praratya Datang saat Sidang Cerai dengan Ridwan Kamil: Doain Saja Ya!
Lahirnya Hukum Olahraga...
Lahirnya Hukum Olahraga Indonesia
Cerita Davi, Mahasiswa...
Cerita Davi, Mahasiswa Kedokteran Unair yang Raih Medali Emas ONMIPA-PT 2026 Bidang Biologi
10 Atlet Dengan Bayaran...
10 Atlet Dengan Bayaran Tertinggi 2026: Messi Dikalahkan Petinju Canelo Alvarez
Rekomendasi
Strategi Moneter Dikritik...
Strategi Moneter Dikritik Banggar DPR, Begini Penjelasan BI Soal Menjaga Rupiah
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
Bintang Piala Dunia...
Bintang Piala Dunia 2026 Elye Wahi Diduga Terlibat Pengaturan Skor
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
Atlet Indonesia Catat...
Atlet Indonesia Catat Rekor Dunia dan Sabet Emas IFSC World Cup
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved