Kang Emil Berang Dengar Kabar Atlet Cantik Peraih Medali Emas PON XX Pulang Naik Bus
loading...
A
A
A
BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menanggapi kabar terkait kepulangan atlet selam asal Ciamis, Jabar, Dhea Nazira Nuramalina yang pulang menggunakan bus usai meraih medali emas PON XX Papua 2021.
Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu mengaku sudah mendengar kabar yang membuat heboh masyarakat itu.
"Saya baru dengar, saya sudah perintahkan Pak Sekda (Sekretaris Daerah Jabar) karena teknis ada di Pak Sekda. Jangan sampai ada berita atlet di Jawa Barat pulangnya tidak terlayani dengan baik," ujar Kang Emil di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (13/10/2021).
Meski begitu, kata Kang Emil, kabar tersebut jangan ditelan bulat-bulat. Dia meminta bertabayun atau melakukan konfirmasi pada yang bersangkutan.
"Dulu pernah diteliti, memang atletnya enggak mau (menggunakan fasilitas) gitu, (atletnya) pengen pulang sendiri aja, pernah kejadian seperti itu," ujar Kang Emil di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (13/10/2021).
Selain itu, berkaca pada peristiwa tersebut, Kang Emil juga meminta masyarakat tidak memukul rata bahwa atlet-atlet PON Jabar tidak mendapatkan fasilitas yang mumpuni saat pulang ke daerahnya masing-masing.
"Kalau ada kekurangan, tadi sudah saya WA (WhatsApp) Pak Ketua KONI. Kalau betul karena kekeliruan, itu tolong diperbaiki karena kita masih ada beberapa hari, tapi media juga cek yang sebenar-benarnya seperti itu," tegasnya.
Kang Emil juga meyakinkan bahwa pihaknya telah memberikan instruksi secara teknis, agar ada fasilitasi yang mumpuni bagi atlet Jabar yang pulang ke daerah masing-masing.
Terkait tempat karantina atlet PON XX Papua asal Jabar, tambah Kang Emil, pihaknya sudah menyiapkan dua tempat, yaitu di Gedung BPSDM dan KONI Jabar.
"Tiap atlet maupun ofisial dari Papua harus menjalani karantina di salah satu tempat tersebut selama lima hari sebelum pulang ke rumah masing-masing," tandas Kang Emil.
Senada dengan Kang Emil, Dinas Kesehatan (Dinkes) Jabar juga telah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan pada Dinas Kesehatan di tingkat kabupaten dan kota terkait dengan protokol kesehatan yang harus ditaati oleh kontingen Jabar yang ikut serta dalam gelaran PON XX Papua 2021.
Dalam surat tersebut dituliskan, kontingen dimaksud terdiri dari atlet, panitia pengawas dan pengarah PON hingga anggota KONI. Mereka diwajibkan menjalani karantina selama lima hari usai pulang dari Papua di BPSDM Jabar. Jika sudah ada yang terlanjur pulang, diwajibkan untuk berkoodinasi dengan Puskesmas setempat.
"Untuk atlet Jawa Barat, ketika pulang dari Papua harus menjalani karantina selama 5 hari. Sedangkan, untuk peserta yang sudah pulang, agar berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan kabupaten/kota dan Puskesmas setempat," ujar Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Jabar Lucya Agung Susilawati.
Lucya menambahkan, tak ada sanksi khusus bagi para kontingen yang tak menaati aturan apabila didapati tak menjalani karantina. Mereka hanya diwajibkan untuk melapor ke Dinas Kesehatan atau ke Puskesmas agar dilakukan pemantauan.
"Jadi kita sudah menyampaikan surat edaran ke kepala dinas kota dan kabupaten agar ikut memantau atlet yang berangkat," ucap dia.
Selain menjalani karantina di BPSDM, dalam surat edaran itu pun dituliskan bahwa pada hari pertama menjalani karantina para kontingen akan menjalani tes. Apabila didapati hasil positif maka diwajibkan menjalani isolasi di rumah sakit yang telah ditunjuk pemerintah daerah.
"Dalam hal hasil tes RT-PCR sebagaimana dimaksud pada huruf a menunjukkan hasil positif, maka dilakukan perawatan/isolasi di rumah sakit yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah," tulis surat itu.
Kemudian, pada hari keempat dikarantina di BPSDM, kontingen diperkenankan kembali ke daerah asalnya namun tetap harus melakukan karantina secara mandiri selama 14 hari. Namun, apabila didapati hasil positif maka harus bersedia dirujuk ke rumah sakit.
"Seluruh biaya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan protokol kesehatan tes, karantina, dan perawatan bila positif setelah mengikuti PON XX Papua 2021 sebagaimana dimaksud pada angka 9 ditanggung oleh Pemerintah Provinsi dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah masing-masing," bunyi poin lainnya dalam surat itu.
Sebelumnya diberitakan, nasib miris dialami atlet selam Jabar, Dhea Nazhira Nuramalina warga Cijantung, Kabupaten Ciamis yang menyabet emas nomor 50 meter fin putri dan perunggu di estafet 400 meter pada PON XX Papua 2021.
Sekembalinya berjuang mengharumkan nama Jabar, dirinya bersama ibunya pulang dengan mempergunakan angkutan umum bus dari Bandara Husein Sastranegara Bandung ke kampung halamannya di Sindangkasih, Cikoneng, Ciamis, Selasa petang 12 Oktober 2021.
Dhea merupakan atlet cantik kelahiran 19 Mei 2004 yang membawa nama harum bagi kontingen Jabar di kancah PON XX Papua 2021.
Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu mengaku sudah mendengar kabar yang membuat heboh masyarakat itu.
"Saya baru dengar, saya sudah perintahkan Pak Sekda (Sekretaris Daerah Jabar) karena teknis ada di Pak Sekda. Jangan sampai ada berita atlet di Jawa Barat pulangnya tidak terlayani dengan baik," ujar Kang Emil di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (13/10/2021).
Meski begitu, kata Kang Emil, kabar tersebut jangan ditelan bulat-bulat. Dia meminta bertabayun atau melakukan konfirmasi pada yang bersangkutan.
"Dulu pernah diteliti, memang atletnya enggak mau (menggunakan fasilitas) gitu, (atletnya) pengen pulang sendiri aja, pernah kejadian seperti itu," ujar Kang Emil di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (13/10/2021).
Selain itu, berkaca pada peristiwa tersebut, Kang Emil juga meminta masyarakat tidak memukul rata bahwa atlet-atlet PON Jabar tidak mendapatkan fasilitas yang mumpuni saat pulang ke daerahnya masing-masing.
"Kalau ada kekurangan, tadi sudah saya WA (WhatsApp) Pak Ketua KONI. Kalau betul karena kekeliruan, itu tolong diperbaiki karena kita masih ada beberapa hari, tapi media juga cek yang sebenar-benarnya seperti itu," tegasnya.
Kang Emil juga meyakinkan bahwa pihaknya telah memberikan instruksi secara teknis, agar ada fasilitasi yang mumpuni bagi atlet Jabar yang pulang ke daerah masing-masing.
Terkait tempat karantina atlet PON XX Papua asal Jabar, tambah Kang Emil, pihaknya sudah menyiapkan dua tempat, yaitu di Gedung BPSDM dan KONI Jabar.
"Tiap atlet maupun ofisial dari Papua harus menjalani karantina di salah satu tempat tersebut selama lima hari sebelum pulang ke rumah masing-masing," tandas Kang Emil.
Senada dengan Kang Emil, Dinas Kesehatan (Dinkes) Jabar juga telah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan pada Dinas Kesehatan di tingkat kabupaten dan kota terkait dengan protokol kesehatan yang harus ditaati oleh kontingen Jabar yang ikut serta dalam gelaran PON XX Papua 2021.
Dalam surat tersebut dituliskan, kontingen dimaksud terdiri dari atlet, panitia pengawas dan pengarah PON hingga anggota KONI. Mereka diwajibkan menjalani karantina selama lima hari usai pulang dari Papua di BPSDM Jabar. Jika sudah ada yang terlanjur pulang, diwajibkan untuk berkoodinasi dengan Puskesmas setempat.
"Untuk atlet Jawa Barat, ketika pulang dari Papua harus menjalani karantina selama 5 hari. Sedangkan, untuk peserta yang sudah pulang, agar berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan kabupaten/kota dan Puskesmas setempat," ujar Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Jabar Lucya Agung Susilawati.
Lucya menambahkan, tak ada sanksi khusus bagi para kontingen yang tak menaati aturan apabila didapati tak menjalani karantina. Mereka hanya diwajibkan untuk melapor ke Dinas Kesehatan atau ke Puskesmas agar dilakukan pemantauan.
"Jadi kita sudah menyampaikan surat edaran ke kepala dinas kota dan kabupaten agar ikut memantau atlet yang berangkat," ucap dia.
Selain menjalani karantina di BPSDM, dalam surat edaran itu pun dituliskan bahwa pada hari pertama menjalani karantina para kontingen akan menjalani tes. Apabila didapati hasil positif maka diwajibkan menjalani isolasi di rumah sakit yang telah ditunjuk pemerintah daerah.
"Dalam hal hasil tes RT-PCR sebagaimana dimaksud pada huruf a menunjukkan hasil positif, maka dilakukan perawatan/isolasi di rumah sakit yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah," tulis surat itu.
Kemudian, pada hari keempat dikarantina di BPSDM, kontingen diperkenankan kembali ke daerah asalnya namun tetap harus melakukan karantina secara mandiri selama 14 hari. Namun, apabila didapati hasil positif maka harus bersedia dirujuk ke rumah sakit.
"Seluruh biaya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan protokol kesehatan tes, karantina, dan perawatan bila positif setelah mengikuti PON XX Papua 2021 sebagaimana dimaksud pada angka 9 ditanggung oleh Pemerintah Provinsi dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah masing-masing," bunyi poin lainnya dalam surat itu.
Sebelumnya diberitakan, nasib miris dialami atlet selam Jabar, Dhea Nazhira Nuramalina warga Cijantung, Kabupaten Ciamis yang menyabet emas nomor 50 meter fin putri dan perunggu di estafet 400 meter pada PON XX Papua 2021.
Sekembalinya berjuang mengharumkan nama Jabar, dirinya bersama ibunya pulang dengan mempergunakan angkutan umum bus dari Bandara Husein Sastranegara Bandung ke kampung halamannya di Sindangkasih, Cikoneng, Ciamis, Selasa petang 12 Oktober 2021.
Dhea merupakan atlet cantik kelahiran 19 Mei 2004 yang membawa nama harum bagi kontingen Jabar di kancah PON XX Papua 2021.
(shf)