Gara-gara Bakar Sampah Dapur Pesantren dan Atap Rumah Warga Cibeureum Sukabumi Terbakar

Rabu, 13 Oktober 2021 - 20:20 WIB
loading...
Gara-gara Bakar Sampah Dapur Pesantren dan Atap Rumah Warga Cibeureum Sukabumi Terbakar
Gara-gara membakar samppah, dapur pesantren dan atap rumah warga Cibeureum Sukabumi terbakar.Foto/Dharmawan Hadi
A A A
SUKABUMI - Kobaran api menghanguskan sebuah rumah dan pesantren di Jalan Parahita RT 04/02, Kelurahan Cibeureum Hilir, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, Rabu (13/10/2021). Kebakaran tersebut terjadi sekira pukul 16.40 WIB.

Kepala Bidang (Kabid) Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi, Sudrajat mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan warga langsung menerjunkan anggotanya untuk meluncur ke lokasi kejadian.

Baca juga: Tanpa Petahana, Pilkada Karawang 2024 Diprediksi Berlangsung Panas

"Lokasi yang terbakar adalah dapur tempat masak pesantren Attohiriyah milik bapak Komar dan 1 atap rumah milik Dede Miftah," ujar Sudrajat menerangkan kepada wartawan.

Sudrajat menambahkan bahwa adapun kronologisnya berawal dari adanya anak pesantren yang membakar sampah. "Saat selesai membakar sampah tidak melihat sisa tempat pembakaran sehingga menjalar membakar dapur," ujarnya.

Baca juga: Cegah Tawuran, 100 Pelajar Karawang Ditatar Kedisiplinan Bela Negara di Kodim

Lebih lanjut Sudrajat mengatakan bahwa beruntung ada yang melihat kejadian tersebut sehingga dapat dikendalikan dengan cepat oleh masyarakat melalui pemadaman awal dan melaporkan langsung kepada petugas Damkar Kota Sukabumi.

Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut, hanya mengalami kerugian Rp 33 juta. "Luas area kebakaran 20x10 meter persegi dengan nilai aset kerugian Rp 30 juta untuk dapur pesantren dan Rp 3 juta untuk atap rumah bapak dede, sedangkan aset yang terselamatkan Rp150 juta," ujar Sudrajat kembali.

Sementara tindakan petugas pemadam kebakaran saat tiba di lokasi langsung melakukan pemadaman dan pendinginan dilanjutkan pengecekan dan kemudian dilanjutkan pendataan.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0994 seconds (0.1#10.140)