Jual Beli Satwa Dilindungi Melalui Medsos Dibongkar Polisi, 2 Pelaku Diamankan
Rabu, 13 Oktober 2021 - 13:46 WIB
loading...
Dua tersangka kasus dugaan tindak pidana KSDAHE, VRW dan SFSS (baju orange) saat diamankan di Mapolda Jatim.Foto/Lukman Hakim
A
A
A
SURABAYA - Unit I Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jatim, ungkap kasus dugaan tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) di Tulungagung dan Jember. Dari pengungkapan ini, korps bhayangkara tersebut mengamankan dua orang tersangka, yakni VRW (29) dan SFSS (25).
Kasus ini terungkap setelah pada Selasa (5/10/2021) sekitar 19.30 WIB, petugas mengamankan terduga pelaku inisial VRW. Dia ditangkap di rumahnya daerah Dusun Sodo RT 01/ RW 01, Desa Sodo, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung.
Baca juga: Napi Kasus Narkotika dan Terorisme di Jawa Timur Naik 2 Kali Lipat
Dari keterangan VRW, pada Rabu (6/10/2021) sekitar pukul 02.15 WIB, petugas mengamankan SFSS, di rumahnya di Dusun Kamal, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Jember, dan di Dusun Krajan II RT 08/ RW 07, Kelurahan Glagahwero, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember.
"Keduanya diamankan, karena diduga melanggar dasar hukum mengenai memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup dan mati," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Mapolda Jatim, Rabu (13/10/2021).
Sementara itu Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Oki Ahadian, menjelaskan, anggota mendapatkan informasi dan akurat. Sehingga dilakukan penyelidikan dan mengerucut kepada satu orang tersangka VRW.
baca juga: Kesetiaan 2 Istri Ronggolawe, Rela Tusuk Diri dengan Keris di Depan Jasad Sang Suami
Kasus ini terungkap setelah pada Selasa (5/10/2021) sekitar 19.30 WIB, petugas mengamankan terduga pelaku inisial VRW. Dia ditangkap di rumahnya daerah Dusun Sodo RT 01/ RW 01, Desa Sodo, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung.
Baca juga: Napi Kasus Narkotika dan Terorisme di Jawa Timur Naik 2 Kali Lipat
Dari keterangan VRW, pada Rabu (6/10/2021) sekitar pukul 02.15 WIB, petugas mengamankan SFSS, di rumahnya di Dusun Kamal, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Jember, dan di Dusun Krajan II RT 08/ RW 07, Kelurahan Glagahwero, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember.
"Keduanya diamankan, karena diduga melanggar dasar hukum mengenai memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup dan mati," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Mapolda Jatim, Rabu (13/10/2021).
Sementara itu Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Oki Ahadian, menjelaskan, anggota mendapatkan informasi dan akurat. Sehingga dilakukan penyelidikan dan mengerucut kepada satu orang tersangka VRW.
baca juga: Kesetiaan 2 Istri Ronggolawe, Rela Tusuk Diri dengan Keris di Depan Jasad Sang Suami
Lihat Juga :