Jual Beli Satwa Dilindungi Melalui Medsos Dibongkar Polisi, 2 Pelaku Diamankan

Rabu, 13 Oktober 2021 - 13:46 WIB
loading...
Jual Beli Satwa Dilindungi Melalui Medsos Dibongkar Polisi, 2 Pelaku Diamankan
Dua tersangka kasus dugaan tindak pidana KSDAHE, VRW dan SFSS (baju orange) saat diamankan di Mapolda Jatim.Foto/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Unit I Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jatim, ungkap kasus dugaan tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) di Tulungagung dan Jember. Dari pengungkapan ini, korps bhayangkara tersebut mengamankan dua orang tersangka, yakni VRW (29) dan SFSS (25).

Kasus ini terungkap setelah pada Selasa (5/10/2021) sekitar 19.30 WIB, petugas mengamankan terduga pelaku inisial VRW. Dia ditangkap di rumahnya daerah Dusun Sodo RT 01/ RW 01, Desa Sodo, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung.

Baca juga: Napi Kasus Narkotika dan Terorisme di Jawa Timur Naik 2 Kali Lipat

Dari keterangan VRW, pada Rabu (6/10/2021) sekitar pukul 02.15 WIB, petugas mengamankan SFSS, di rumahnya di Dusun Kamal, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Jember, dan di Dusun Krajan II RT 08/ RW 07, Kelurahan Glagahwero, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember.

"Keduanya diamankan, karena diduga melanggar dasar hukum mengenai memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup dan mati," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Mapolda Jatim, Rabu (13/10/2021).

Sementara itu Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Oki Ahadian, menjelaskan, anggota mendapatkan informasi dan akurat. Sehingga dilakukan penyelidikan dan mengerucut kepada satu orang tersangka VRW.

baca juga: Kesetiaan 2 Istri Ronggolawe, Rela Tusuk Diri dengan Keris di Depan Jasad Sang Suami

Yang diamankan di Tulungagung, setelah mendapatkan bukti yang didapat, mengarah ke satu tersangka lain yang ada di wilayah Jember. "Diketahui kedua tersangka ini sering menjual hewan langka dalam kondisi hidup maupun mati," katanya.

Dari pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Dari tersangka VRW, diamankan dua buku tabungan, dua ekor satwa Lutung Jawa dalam keadaan hidup, dua ekor Lutung Jawa dalam keadaan mati dan satu ekor Binturong dalam keadaan hidup, satu ekor burung Rangkong keadaan hidup dan kemasan bekas pembungkus pengiriman satwa.

Sedangkan dari tangan tersangka SFS, polisi mengamankan barang bukti dua tabungan, enam ekor burung Rangkok anakan, satu ekor Binturong, satu ekor Landak, satu ekor Musang Rase, tiga kurungan besi dan empat keranjang buah plastik.

"Kedua tersangka mencari dan membeli hewan langka yang kemudian mereka jual lagi melalui media sosial. Sampai saat ini kami masih mendalami kasus tersebut," tandas Oki.

Dalam kasus ini, kedua tersangka dikenakan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a,b, dan d UU Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7926 seconds (0.1#10.140)