Jual Beli Satwa Dilindungi Melalui Medsos Dibongkar Polisi, 2 Pelaku Diamankan
Rabu, 13 Oktober 2021 - 13:46 WIB
loading...
A
A
A
Yang diamankan di Tulungagung, setelah mendapatkan bukti yang didapat, mengarah ke satu tersangka lain yang ada di wilayah Jember. "Diketahui kedua tersangka ini sering menjual hewan langka dalam kondisi hidup maupun mati," katanya.
Dari pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Dari tersangka VRW, diamankan dua buku tabungan, dua ekor satwa Lutung Jawa dalam keadaan hidup, dua ekor Lutung Jawa dalam keadaan mati dan satu ekor Binturong dalam keadaan hidup, satu ekor burung Rangkong keadaan hidup dan kemasan bekas pembungkus pengiriman satwa.
Sedangkan dari tangan tersangka SFS, polisi mengamankan barang bukti dua tabungan, enam ekor burung Rangkok anakan, satu ekor Binturong, satu ekor Landak, satu ekor Musang Rase, tiga kurungan besi dan empat keranjang buah plastik.
"Kedua tersangka mencari dan membeli hewan langka yang kemudian mereka jual lagi melalui media sosial. Sampai saat ini kami masih mendalami kasus tersebut," tandas Oki.
Dalam kasus ini, kedua tersangka dikenakan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a,b, dan d UU Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Dari pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Dari tersangka VRW, diamankan dua buku tabungan, dua ekor satwa Lutung Jawa dalam keadaan hidup, dua ekor Lutung Jawa dalam keadaan mati dan satu ekor Binturong dalam keadaan hidup, satu ekor burung Rangkong keadaan hidup dan kemasan bekas pembungkus pengiriman satwa.
Sedangkan dari tangan tersangka SFS, polisi mengamankan barang bukti dua tabungan, enam ekor burung Rangkok anakan, satu ekor Binturong, satu ekor Landak, satu ekor Musang Rase, tiga kurungan besi dan empat keranjang buah plastik.
"Kedua tersangka mencari dan membeli hewan langka yang kemudian mereka jual lagi melalui media sosial. Sampai saat ini kami masih mendalami kasus tersebut," tandas Oki.
Dalam kasus ini, kedua tersangka dikenakan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a,b, dan d UU Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
(msd)
Lihat Juga :