PTSP Gowa Sosialisasi Sistem OSS untuk Mudahkan Investasi
Selasa, 12 Oktober 2021 - 18:17 WIB
loading...
A
A
A
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Indra Setiawan Abbas mengatakan, sosialisasi ini diperuntukkan bagi pelaku usaha, dimana terdapat beberapa perubahan aturan yakni jika pelaporan usaha dulunya dilakukan secara manual, kini harus dilakukan secara online melalui sistem OSS.
"Ini sebenarnya sosialisasi kepada pengusaha terkait penyesuaian terhadap PP Nomor 5 tahun 2021 tentang izin usaha, dimana semua sektor-sektor usaha itu wajib didaftarkan lewat OSS," katanya.
Indra Setiawan mengaku, kehadiran OSS yang telah diperbaharui ini akan semakin memudahkan masyarakat dalam mengajukan perizinan. Pasalnya OSS saat ini telah berbasis risiko dan tidak perlu lagi mengurus izin lainnya, seperti izin lingkungan dan sebagainya sehingga akan semakin cepat.
Baca Juga: Diduga Korban Pembunuhan, Mayat Wanita Tanpa Identitas Ditemukan di Gowa
"Semua usaha termasuk UMKM harus memiliki kepastian usaha, nah dengan adanya OSS ini tidak lagi dipersulit dengan izin-izin lainnya tapi bisa langsung melaporkan usahanya dengan mengikuti syarat dasar yang diperlukan dalam OSS itu. Kita berharap pelaku usaha mendapatkan kepastian hukum dengan mendaftarkan usahanya," harapnya.
"Ini sebenarnya sosialisasi kepada pengusaha terkait penyesuaian terhadap PP Nomor 5 tahun 2021 tentang izin usaha, dimana semua sektor-sektor usaha itu wajib didaftarkan lewat OSS," katanya.
Indra Setiawan mengaku, kehadiran OSS yang telah diperbaharui ini akan semakin memudahkan masyarakat dalam mengajukan perizinan. Pasalnya OSS saat ini telah berbasis risiko dan tidak perlu lagi mengurus izin lainnya, seperti izin lingkungan dan sebagainya sehingga akan semakin cepat.
Baca Juga: Diduga Korban Pembunuhan, Mayat Wanita Tanpa Identitas Ditemukan di Gowa
"Semua usaha termasuk UMKM harus memiliki kepastian usaha, nah dengan adanya OSS ini tidak lagi dipersulit dengan izin-izin lainnya tapi bisa langsung melaporkan usahanya dengan mengikuti syarat dasar yang diperlukan dalam OSS itu. Kita berharap pelaku usaha mendapatkan kepastian hukum dengan mendaftarkan usahanya," harapnya.
(agn)
Lihat Juga :