PTSP Gowa Sosialisasi Sistem OSS untuk Mudahkan Investasi

Selasa, 12 Oktober 2021 - 18:17 WIB
loading...
PTSP Gowa Sosialisasi...
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Gowa, melakukan Sosialisasi Kebijakan Penanaman Modal dan Bimbingan Teknis Sistem Online Single Submission (OSS). Foto: Istimewa
A A A
GOWA - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Gowa , melakukan Sosialisasi Kebijakan Penanaman Modal dan Bimbingan Teknis Sistem Online Single Submission (OSS) dan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM), diikuti para pelaku usaha se-Kabupaten Gowa di Gedung Marika, Selasa (12/10/2021).

Penjabat Sekda Gowa , Kamsina mengatakan, sosialisasi ini sangat penting dilakukan sebagai upaya mendukung pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional. Menurutnya melalui kegiatan tersebut kebijakan-kebijakan penanaman modal melalui sistem OSS akan menjadi acuan bagi pelaku usaha yang akan menanamkan modal usaha di Kabupaten Gowa.

Baca Juga: Gakumdu Temukan Multi Kejahatan di Tambang Jeneberang Gowa

"Pemerintah pusat telah mengeluarkan peraturan baru sehingga kita lebih awal melakukan sosialisasi kepada seluruh pelaku usaha untuk mengetahui sistem yang diberlakukan yaitu OSS ini," katanya.

Selain itu, Pj Sekda mengungkapkan, pelaku usaha harus mengetahui syarat yang harus diikuti jika ada pelaku usaha yang ingin menjalankan usaha di Kabupaten Gowa . Hal tersebut dilakukan agar seluruh investasi maupun pelaku usaha dapat terdata dan terdaftar dengan baik melalui sistem OSS yang digunakan itu.

"Ini dilakukan agar investasi yang masuk di Kabupaten Gowa bisa terdata dan terdaftar dengan baik, jadi ini penting agar seluruh pelaku usaha mengerti rambu-rambu yang harus diikuti sebagai syarat dalam menjalankan usahanya di Kabupaten Gowa," tambah Kamsina.

Olehnya ia berharap investasi yang masuk tetap harus dikendalikan agar investasi bisa mendatangkan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah tanpa mengabaikan pengawasan agar selaras dengan kebijakan-kebijakan yang ada.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Indra Setiawan Abbas mengatakan, sosialisasi ini diperuntukkan bagi pelaku usaha, dimana terdapat beberapa perubahan aturan yakni jika pelaporan usaha dulunya dilakukan secara manual, kini harus dilakukan secara online melalui sistem OSS.

"Ini sebenarnya sosialisasi kepada pengusaha terkait penyesuaian terhadap PP Nomor 5 tahun 2021 tentang izin usaha, dimana semua sektor-sektor usaha itu wajib didaftarkan lewat OSS," katanya.

Indra Setiawan mengaku, kehadiran OSS yang telah diperbaharui ini akan semakin memudahkan masyarakat dalam mengajukan perizinan. Pasalnya OSS saat ini telah berbasis risiko dan tidak perlu lagi mengurus izin lainnya, seperti izin lingkungan dan sebagainya sehingga akan semakin cepat.

Baca Juga: Diduga Korban Pembunuhan, Mayat Wanita Tanpa Identitas Ditemukan di Gowa

"Semua usaha termasuk UMKM harus memiliki kepastian usaha, nah dengan adanya OSS ini tidak lagi dipersulit dengan izin-izin lainnya tapi bisa langsung melaporkan usahanya dengan mengikuti syarat dasar yang diperlukan dalam OSS itu. Kita berharap pelaku usaha mendapatkan kepastian hukum dengan mendaftarkan usahanya," harapnya.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bontang Lestari dan...
Bontang Lestari dan KIE Siap Jadi Magnet Baru Kaltim
Kaltim Tawarkan Industri...
Kaltim Tawarkan Industri Fatty Amine Rp1,88 Triliun di Bontang
Pemkot Bontang Buka...
Pemkot Bontang Buka Karpet Merah Industri Pengalengan Ikan
DPMPTSP Bontang Ditarget...
DPMPTSP Bontang Ditarget Tingkatkan Nilai Investasi 2026
Kota Bontang Buktikan...
Kota Bontang Buktikan Daya Tarik Investasi, Sinyal Positif bagi Investor Baru
Terlibat Investasi Fiktif,...
Terlibat Investasi Fiktif, 5 WNA Nigeria di Bekasi Ditangkap
Bukan Utang, Purbaya...
Bukan Utang, Purbaya Tegaskan Pendanaan AIIB Rp303 Triliun Murni Investasi
Emas Now Tawarkan Investasi...
Emas Now Tawarkan Investasi Logam Mulia Lebih Inklusif
Tips MotionTrade: Waspada...
Tips MotionTrade: Waspada Janji Keuntungan Tinggi Tanpa Risiko, Intip Ciri Umum Investasi Ilegal
Rekomendasi
5 Alasan Putin Menolak...
5 Alasan Putin Menolak Perjanjian Batasan Serangan Jarak Jauh dengan Ukraina
Pendapatan Melonjak...
Pendapatan Melonjak 47,7%, KPIG Raih Laba Bersih Rp724,2 Miliar di 2025
Ruben Onsu Siap Daftarkan...
Ruben Onsu Siap Daftarkan Gugatan Hak Asuh Anak Usai Pulang Umrah
Berita Terkini
Bibit Siklon Tropis...
Bibit Siklon Tropis 96W, BMKG Ingatkan Potensi Hujan dan Gelombang Tinggi
Sidang Lanjutan Praperadilan...
Sidang Lanjutan Praperadilan Roy Suryo, Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban
Pemerintah Perkuat Kopdes...
Pemerintah Perkuat Kopdes Merah Putih untuk Bangun Papua
Suasana Jelang Putusan...
Suasana Jelang Putusan Nadiem, Polisi Berjaga, Papan Dukungan, hingga Mitra Gojek Padati PN Tipikor
87 Warga Aceh Tamiang...
87 Warga Aceh Tamiang Dapat Layanan Dokter Spesialis Gratis dalam Milad ke-24 BSMI
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Setinggi 1.000 Meter, Waspada Hujan Abu
Infografis
IRGC Siapkan Jebakan...
IRGC Siapkan Jebakan Maut untuk Armada Amerika Serikat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved