Modus Minta Sumbangan, Pria 52 Tahun Gasak Handphone di Rumah Warga, Ditangkap Polisi
Selasa, 12 Oktober 2021 - 16:55 WIB
loading...
A
A
A
Modus tersebut, lanjut Suro, dilakukan dengan bermodal kertas foto kopi pengajuan permintaan permohonan dana dari sebuah panti asuhan yang ditemukannya di tempat sampah. "Saya butuh makan, jadinya saya minta-minta. Lalu, lihat kondisi sepi, terus HP ada di atas meja. Jadinya saya berniat mencuri," ujarnya.
Baca juga: Penanaman Satu Juta Mangrove Polda Jateng Mageri Segoro Pecahkan Rekor MURI
Ia menjelaskan, bermodalkan kertas foto kopi tersebut, Suro lalu bawa berkeliling dari rumah ke rumah untuk meminta sumbangan. "Dari hasil meminta sumbangan itu bisa mendapat penghasilan sekira Rp80 ribu sampai Rp100 ribu per harinya. Mencuri ini pertama kalinya saya lakukan mencuri, kalau sebelumnya hanya minta sumbangan saja," jelasnya.
Atas aksinya tersebut, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Baca juga: Penanaman Satu Juta Mangrove Polda Jateng Mageri Segoro Pecahkan Rekor MURI
Ia menjelaskan, bermodalkan kertas foto kopi tersebut, Suro lalu bawa berkeliling dari rumah ke rumah untuk meminta sumbangan. "Dari hasil meminta sumbangan itu bisa mendapat penghasilan sekira Rp80 ribu sampai Rp100 ribu per harinya. Mencuri ini pertama kalinya saya lakukan mencuri, kalau sebelumnya hanya minta sumbangan saja," jelasnya.
Atas aksinya tersebut, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
(msd)
Lihat Juga :