Modus Minta Sumbangan, Pria 52 Tahun Gasak Handphone di Rumah Warga, Ditangkap Polisi

Selasa, 12 Oktober 2021 - 16:55 WIB
loading...
Modus Minta Sumbangan, Pria 52 Tahun Gasak Handphone di Rumah Warga, Ditangkap Polisi
Suro (52), warga Jalan Faqih Usman Lorong Hijrah Kota Palembang ditangkap anggota Polsek Kalidoni usai mencuri handphone di kawasan Kalidoni Palembang.Foto/Dede
A A A
PALEMBANG - Berpura-pura minta sumbangan , Suro (52), warga Jalan Faqih Usman Lorong Hijrah Kota Palembang ditangkap anggota Polsek Kalidoni usai mencuri handphone di kawasan Kalidoni Palembang.

Kapolsek Kalidoni, AKP Evial Kalza mengatakan, modus yang dilakukan tersangka berpura-pura meminta sumbangan dari rumah ke rumah. "Dengan memanfaatkan situasi di sekitar TKP, tersangka melancarkan aksinya dengan mencuri handphone di rumah korban yang pada saat kejadian berada di atas meja," ujar Evial, Selasa (12/10/2021).

Baca juga: Diburu Polisi Kasus Penjambretan, Raja Tega Ternyata Sembunyi di Kandang Ayam

Terkait kejadian dengan modus berpura-pura minta sumbangan tersebut, lanjut Evial, dirinya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak sembarang dalam membuang ke tempat sampah berkas yang dianggap penting.

"Handphone itu berada di atas meja dan oleh tersangka diambil lalu dia masukkan ke kantong kemudian pergi. Namun, aksi itu berhasil diketahui korban," katanya. Tersangka Suro mengatakan, tindakan meminta sumbangan dari rumah ke rumah tersebut sudah dilakukan sejak beberapa bulan terakhir.

Modus tersebut, lanjut Suro, dilakukan dengan bermodal kertas foto kopi pengajuan permintaan permohonan dana dari sebuah panti asuhan yang ditemukannya di tempat sampah. "Saya butuh makan, jadinya saya minta-minta. Lalu, lihat kondisi sepi, terus HP ada di atas meja. Jadinya saya berniat mencuri," ujarnya.

Baca juga: Penanaman Satu Juta Mangrove Polda Jateng Mageri Segoro Pecahkan Rekor MURI

Ia menjelaskan, bermodalkan kertas foto kopi tersebut, Suro lalu bawa berkeliling dari rumah ke rumah untuk meminta sumbangan. "Dari hasil meminta sumbangan itu bisa mendapat penghasilan sekira Rp80 ribu sampai Rp100 ribu per harinya. Mencuri ini pertama kalinya saya lakukan mencuri, kalau sebelumnya hanya minta sumbangan saja," jelasnya.

Atas aksinya tersebut, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1128 seconds (0.1#10.140)