Hindari PSBB, Begal Buron Tiga Tahun Malah Tertangkap Polisi
loading...
A
A
A
TANGGAMUS - Aparat Polsek Limau, Tanggamus berhasil menangkap tersangka pembegalan di Pekon Tegineneng, Kecamatan Limau, Selasa (22/4/2020) dini hari pukul 02.00 WIB.
Pemuda ini baru saja pulang dari persembunyian di Bogor, Jawa Barat selama tiga tahun. DS memilih mudik karena di Bogor mulai diterapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Penangkapan DS, tersangka begal warga Pekon Tegineneng ini melibatkan tim gabungan reserse kriminal Polsek Limau dan Polres Tanggamus.
Sebelumnya, petugas mendapat informasi kepulangan DS dari tetangganya. DS pun tidak berkutik ketika disergap sedang nongkrong. Dalam aksinya, pelaku mengincar wanita yang sendirian mengendarai motor ketika di tempat sepi. (Baca juga: Terapkan PSBB, Polda Sumbar Mulai Tutup Akses Masuk Provinsi)
“Langsung memempet korban dengan ancaman senjata tajam,” ungkap Kapolsek Limau AKP Oktaf.
Menurut dia, DS kabur setelah membegal Yuyun, warga Pringsewu pada 2 Januari 2017. Modus pembegalan dengan memepet pengendara dan mengancam dengan pisau.
Barang bukti sepeda motor sudah dijual Rp2 juta dan uangnya habis selama pelarian. Polisi pun masih mencari barang bukti lain. Atas perbuatannya, DS terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Pemuda ini baru saja pulang dari persembunyian di Bogor, Jawa Barat selama tiga tahun. DS memilih mudik karena di Bogor mulai diterapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Penangkapan DS, tersangka begal warga Pekon Tegineneng ini melibatkan tim gabungan reserse kriminal Polsek Limau dan Polres Tanggamus.
Sebelumnya, petugas mendapat informasi kepulangan DS dari tetangganya. DS pun tidak berkutik ketika disergap sedang nongkrong. Dalam aksinya, pelaku mengincar wanita yang sendirian mengendarai motor ketika di tempat sepi. (Baca juga: Terapkan PSBB, Polda Sumbar Mulai Tutup Akses Masuk Provinsi)
“Langsung memempet korban dengan ancaman senjata tajam,” ungkap Kapolsek Limau AKP Oktaf.
Menurut dia, DS kabur setelah membegal Yuyun, warga Pringsewu pada 2 Januari 2017. Modus pembegalan dengan memepet pengendara dan mengancam dengan pisau.
Barang bukti sepeda motor sudah dijual Rp2 juta dan uangnya habis selama pelarian. Polisi pun masih mencari barang bukti lain. Atas perbuatannya, DS terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(nbs)