Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap, Pasangan Kekasih di Mamuju Diringkus Polisi

Selasa, 12 Oktober 2021 - 13:58 WIB
loading...
Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap, Pasangan Kekasih di Mamuju Diringkus Polisi
Polisi berhasil menangkap dua orang pelaku pembuang janin bayi di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat. Foto/iNews TV/Abdul Jalal
A A A
MAMUJU - Malu hamil akibat hubungan gelap, pasangan kekasih berinisial AAn dan SW nekat membuang janin bayi yang baru dilahirkan. Aksi nekat membuat janin bayi itu membawa keduanya ke sel tahanan Polresta Mamuju.



Janin bayi itu dibuang oleh pasangan AA dan SW di halaman rumah warga Kelurahan Binaga, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat. Mereka malu mengalami kehamilan di luar nikah, sehingga nekat melakukan perbuatan keji membuang bayi tak berdosa tersebut.



Kasatreskrim Polresta Mamuju, AKP Pandu Arief Setiawan mengatakan, selain menangkap dua tersangka pasangan kekasih AA dan SW, dari hasil penyelidikan berhasil ditangkap tiga orang lainnya, yang menjalankan praktik aborsi ilegal berinisial AD, RR, dan ML.



"Ketiga tersangka AD, RR, dan ML kami tangkap setelah melakukan pengembangan penyelidikan terhadap AA dan SW. Ketiga tersangka tersebut, membantu AA dan SW menggugurkan kandungannya, menggunakan obat penggugur tanpa memiliki keahlian di bidang kesehatan," terang Pandu, Selasa (12/10/2021).

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa kain kafan, satu buah tas hitam, gunting, sarung, dan linggis. Seluruh peralatan itu digunakan para tersangka melakukan aborsi, dan membuang si jabang bayi.



"Kelima tersangka memiliki peran masing-masing dalam kasus aborsi ilegal ini. Menurut pengakuan pelaku, janin dalam kandungan SW digugurkan menggunakan obat yang dibantu oleh RR dan ML. Sementara tersangka AA, bersama adiknya AD bertugas menguburkan janin berjenis kelamin perempuan," tuturnya.

Akibat perbuatan lima orang pelaku kini mendekam di sel tahanan Polresta Mamuju, dan dikenakan Pasal 194 UU No. 36/2009 tentang kesehatan, dan Pasal 348 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4944 seconds (0.1#10.140)