Tunggak Pajak, Pelaku Usaha Didatangi Petugas BPPRD Bersama Kejaksaan, dan Polisi
Selasa, 12 Oktober 2021 - 10:45 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Kisah Spiritual Pangeran Diponegoro dari Pantai Selatan hingga Bersemedi di Imogiri
Dalam kesempatan itu, ia juga mengimbau kepada masyarakat agar patuh membayar pajak. Sebab, pajak itu bukan hanya untuk pemerintah daerah, tetapi untuk masyarakat itu sendiri.
Baca juga: Asyik Pesta Sabu di Kamar Kos, Wanita Cantik Bersama Kekasihnya Diringkus Polisi
"Kalau nantinya wajib pajak tersebut tetap bandel, kita akan buat surat paksa sekaligus penyitaan. Kalau memang dalam waktu tujuh hari tidak dilaksanakan, kita akan buat sampai penyanderaan. Ke depan, mudah-mudahan kegiatan ini akan kita lakukan rutin dengan pengangkatan juru sita," ucapnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga mengimbau kepada masyarakat agar patuh membayar pajak. Sebab, pajak itu bukan hanya untuk pemerintah daerah, tetapi untuk masyarakat itu sendiri.
Baca juga: Asyik Pesta Sabu di Kamar Kos, Wanita Cantik Bersama Kekasihnya Diringkus Polisi
"Kalau nantinya wajib pajak tersebut tetap bandel, kita akan buat surat paksa sekaligus penyitaan. Kalau memang dalam waktu tujuh hari tidak dilaksanakan, kita akan buat sampai penyanderaan. Ke depan, mudah-mudahan kegiatan ini akan kita lakukan rutin dengan pengangkatan juru sita," ucapnya.
(eyt)
Lihat Juga :