Gakumdu Temukan Multi Kejahatan di Tambang Jeneberang Gowa

Selasa, 12 Oktober 2021 - 05:37 WIB
loading...
Gakumdu Temukan Multi...
Rakor bersama stakeholder terkait temua multi kejahatan di wilayah Tambang Jeneberang Kabupaten Gowa di Ruang Rapim Kantor Gubernur Sulsel, Senin, (11/10/2021). Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum dan LHK) Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan, mengaku menemukan multi kejahatan di wilayah Tambang Jeneberang Kabupaten Gowa. Hal tersebut mengakibatkan hancurnya sungai Jeneberang.

"Saya kira bisa dilihat bahwa ada multi dimensi faktor dan multi pelaku, multi kejahatan. Kenapa disebut kejahatan? Karena ada beberapa kerugian di sepanjang sungai Jeneberang," beber Dodi Kurniawan, di rakor bersama stakeholder terkait, di Ruang Rapim Kantor Gubernur Sulsel, Senin, (11/10/2021).



Sedikitnya, ada 24 tambang di sepanjang sungai Jeneberang yang belum memiliki rekomendasi dari pihak terkait. Selain itu, ada juga dugaan pungli pajak kendaraan yang keluar masuk.

"Contoh disana ada pajak. Nah siapa yang menikmati pajak yang ada di sana setiap hari dan terjadi pungli. Atau ini masuk di Pemerintah Gowa atau memang ada pihak yang diuntungkan disana," tegasnya.

Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani, berharap ada langkah cepat untuk perlindungan kerusakan di sekitar sungai Jeneberang. Pemerintah Provinsi siap menjadi supporting sistem, kalau ada hal-hal yang bisa dikerjakan bersama.

"Kalau kita bisa support kenapa tidak? Ini untuk kepentingan satu daerah dalam mempercepat perlindungan untuk masyarakat," ungkap Abdul Hayat.



Menurut dia, dengan melihat keadaan Das Jeneberang sekarang ini, dimana-mana ada tambang yang diyakini menjadi ancaman bagi semua.

"Mudah-mudahan dari paparan informasi nanti, ada semacam ide gagasan untuk kita bisa lakukan secara bersama-sama," harapnya.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2225 seconds (0.1#10.140)