Susun Raperda Desa Adat, Pansus DPRD Banten Minta Masukan Suku Baduy
Senin, 11 Oktober 2021 - 18:09 WIB
loading...
A
A
A
Pemerintah Provinsi Banten sedang memfinalisasi Raperda Masyarakat Desa Adat dan sedang dibahas oleh Pansus DPRD Banten. Pemprov Banten proaktif mendorong pembentukan peraturan daerah tentang pemerintah desa adat sebagai dasar dari pengakuan terhadap eksistensi hak asal-usul masyarakat desa.
Baca Juga: Ribuan Personel Polda Banten Diterjunkan untuk Amankan Pilkades
"Pemprov dan DPRD Banten sedang membahas Raperda Masyarakat Desa Adat sehingga untuk membahasnya, kami perlu masukan-masukan dari semua pihak, termasuk masyarakat adat Baduy," tuturnya.
Neng Siti Julaiha yang akrab disapa NJ menambahkan, penentuan kepala desa nantinya tetap berdasarkan ketentuan yang sudah berlaku di masyarakat adat Baduy, yaitu ditentukan oleh Puun (pimpinan tertinggi adat dalam struktur masyarakat Suku Baduy) atau kasepuhan mereka yang tinggal di Baduy Dalam. Selain itu, lanjutnya, masa jabatan juga diatur oleh Puun.
"Namun Kepala Desa Kanekes tetap mengikuti proses pelantikan sebagai bentuk peresmian keabsahannya," jelas Ketua Demisioner DPC PPP Lebak ini.
Baca Juga: Ribuan Personel Polda Banten Diterjunkan untuk Amankan Pilkades
"Pemprov dan DPRD Banten sedang membahas Raperda Masyarakat Desa Adat sehingga untuk membahasnya, kami perlu masukan-masukan dari semua pihak, termasuk masyarakat adat Baduy," tuturnya.
Neng Siti Julaiha yang akrab disapa NJ menambahkan, penentuan kepala desa nantinya tetap berdasarkan ketentuan yang sudah berlaku di masyarakat adat Baduy, yaitu ditentukan oleh Puun (pimpinan tertinggi adat dalam struktur masyarakat Suku Baduy) atau kasepuhan mereka yang tinggal di Baduy Dalam. Selain itu, lanjutnya, masa jabatan juga diatur oleh Puun.
"Namun Kepala Desa Kanekes tetap mengikuti proses pelantikan sebagai bentuk peresmian keabsahannya," jelas Ketua Demisioner DPC PPP Lebak ini.
(fai)
Lihat Juga :