Puluhan Pegawai Pemkot Bekasi Dipecat karena Indisipliner
Senin, 11 Oktober 2021 - 09:49 WIB
loading...
A
A
A
Pemkot Bekasi, kata dia, melakukan penilaian kepada seluruh pegawainya dengan beberapa kriteria sebagaimana diaturdalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 42 Tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Tenaga Kerja Kontrak di lingkungan pemerintah daerah.
“Kalau kinerja baik akan dipertahankan dipertahankan. Kalau buruk ya diberhentikan,” ungkapnya. Baca juga: Ketahuan Nongkrong saat PPKM Darurat, Anies Bakal Pecat Oknum Dishub DKI Sore ini
Atas dasar itu, kata dia, seluruh pegawai kontrak tidak bisa menolak bila diberikan sanksi ringan, sedang maupun berat bila terbukti melakukan pelanggaran atau indisipliner. Terkait pemberhentian secara sepihak, bilamana ada permintaan sendiri, meninggal dunia, tidak cakap dalam menjalankan tugas, dijatuhi hukuman disiplin.
Selain itu, mereka dikeluarkan karena mencemarkan nama baik pemerintah daerah dan telah mencapai batas usia 58 tahun. “Untuk pemberhentian yang disebabkan hukuman disiplin adalah apabilaTKKtidak mengikuti apel pagi tanpa keterangan yang sah dihitung secara kumulatif 16 kali, atau tidak melaksanakan tugas tanpa keterangan yang sah,” tuturnya.
Berdasarkan data Pemkot Bekasijumlah pegawai kontrak di lingkungan pemerintah daerah mencapai 11.388 orang. Komposisi pegawai yang paling banyak berada di Dinas Pendidikan mencapai 2.297 orang, disusul Dinas Pemadam Kebakaran sebanyak 970 pegawai, Dinas Perhubungan sebanyak 603 orang dan sebagainya.
“Kalau kinerja baik akan dipertahankan dipertahankan. Kalau buruk ya diberhentikan,” ungkapnya. Baca juga: Ketahuan Nongkrong saat PPKM Darurat, Anies Bakal Pecat Oknum Dishub DKI Sore ini
Atas dasar itu, kata dia, seluruh pegawai kontrak tidak bisa menolak bila diberikan sanksi ringan, sedang maupun berat bila terbukti melakukan pelanggaran atau indisipliner. Terkait pemberhentian secara sepihak, bilamana ada permintaan sendiri, meninggal dunia, tidak cakap dalam menjalankan tugas, dijatuhi hukuman disiplin.
Selain itu, mereka dikeluarkan karena mencemarkan nama baik pemerintah daerah dan telah mencapai batas usia 58 tahun. “Untuk pemberhentian yang disebabkan hukuman disiplin adalah apabilaTKKtidak mengikuti apel pagi tanpa keterangan yang sah dihitung secara kumulatif 16 kali, atau tidak melaksanakan tugas tanpa keterangan yang sah,” tuturnya.
Berdasarkan data Pemkot Bekasijumlah pegawai kontrak di lingkungan pemerintah daerah mencapai 11.388 orang. Komposisi pegawai yang paling banyak berada di Dinas Pendidikan mencapai 2.297 orang, disusul Dinas Pemadam Kebakaran sebanyak 970 pegawai, Dinas Perhubungan sebanyak 603 orang dan sebagainya.
(mhd)
Lihat Juga :