Puluhan Pegawai Pemkot Bekasi Dipecat karena Indisipliner

Senin, 11 Oktober 2021 - 09:49 WIB
loading...
Puluhan Pegawai Pemkot...
Puluhan pegawai TKK di lingkungan Pemkot Bekasi diberhentikan secara sepihak karena melanggar indisipliner. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
BEKASI - Puluhan pegawai Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi diberhentikan secara sepihak karena melanggar indisipliner. Pemecatan sepihak pegawai tersebut dilakukan sepanjang tahun 2021 karena terbukti melanggar dan sudah mendapatkan peringatan beberapa kali.

“Hingga Oktober ini, sudah ada 20 orang TKK yang diberhentikan dengancatatan mendapatkan tindak indisipliner,” ujarKepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota BekasiKarto kepada wartawan, Senin (11/10/2021).

Menurut dia, 20 pegawai yang diberhentikan itu berada dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).Baca juga: Sepanjang 2020, Polres Salatiga Pecat 2 Anggota Indisipliner

Karto menjelaskan, TKK yang diberhentikan itu karena terbukti tidak masuk kerja berturut-turut selama tiga dan empat hari.Padahal, pemerintah sudah memberikan peringatan beberapa kali.

“Kalau sudah diperingati tidak diindahkan, maka sanksi pemecatan dilakukan,” katanya.

Pemkot Bekasi, kata dia, melakukan penilaian kepada seluruh pegawainya dengan beberapa kriteria sebagaimana diaturdalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 42 Tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Tenaga Kerja Kontrak di lingkungan pemerintah daerah.

“Kalau kinerja baik akan dipertahankan dipertahankan. Kalau buruk ya diberhentikan,” ungkapnya. Baca juga: Ketahuan Nongkrong saat PPKM Darurat, Anies Bakal Pecat Oknum Dishub DKI Sore ini

Atas dasar itu, kata dia, seluruh pegawai kontrak tidak bisa menolak bila diberikan sanksi ringan, sedang maupun berat bila terbukti melakukan pelanggaran atau indisipliner. Terkait pemberhentian secara sepihak, bilamana ada permintaan sendiri, meninggal dunia, tidak cakap dalam menjalankan tugas, dijatuhi hukuman disiplin.

Selain itu, mereka dikeluarkan karena mencemarkan nama baik pemerintah daerah dan telah mencapai batas usia 58 tahun. “Untuk pemberhentian yang disebabkan hukuman disiplin adalah apabilaTKKtidak mengikuti apel pagi tanpa keterangan yang sah dihitung secara kumulatif 16 kali, atau tidak melaksanakan tugas tanpa keterangan yang sah,” tuturnya.

Berdasarkan data Pemkot Bekasijumlah pegawai kontrak di lingkungan pemerintah daerah mencapai 11.388 orang. Komposisi pegawai yang paling banyak berada di Dinas Pendidikan mencapai 2.297 orang, disusul Dinas Pemadam Kebakaran sebanyak 970 pegawai, Dinas Perhubungan sebanyak 603 orang dan sebagainya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
BUMN Ekspor PT DSI Bakal...
BUMN Ekspor PT DSI Bakal Diisi Pekerja Asing, Ini Tugasnya
Dipecat Kasus Narkoba,...
Dipecat Kasus Narkoba, AKP Deky Tiba di Bareskrim dengan Tangan Terborgol
Rekomendasi
Kelompok Suporter Eropa...
Kelompok Suporter Eropa Kritik FIFA: Tribun Piala Dunia 2026 Minim Pemisahan Penonton
Tangan Berkeringat Disebut...
Tangan Berkeringat Disebut Tanda Jantung , Mitos atau Fakta?
Penalti Mbappe Ditolak,...
Penalti Mbappe Ditolak, Wasit Piala Dunia 2026 Dicap Arogan
Berita Terkini
Budiman Sudjatmiko Ungkap...
Budiman Sudjatmiko Ungkap Dialog dengan Mahasiswa di UGM Gagal Terjadi: Ada Penghakiman
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Infografis
Profil Dadan Hindayana,...
Profil Dadan Hindayana, Kepala BGN yang Disorot Karena Marak Kasus Keracunan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved