Penyebar Hoax Minta Maaf, Pemkab Dairi: Kasus Segera Dihentikan Polda Sumut

Selasa, 02 Juni 2020 - 21:10 WIB
loading...
Penyebar Hoax Minta...
Terlapor dugaan penyebaran hoax Ucok Togar H. Lumban Gaol yang berprofesi sebagai advokat sepakat melakukan perdamaian dengan pihak pelapor dalam hal ini, Pemkab Dairi.(Foto/Ist)
A A A
MEDAN - Terlapor dugaan penyebaran hoax Ucok Togar H. Lumban Gaol yang berprofesi sebagai advokat sepakat melakukan perdamaian dengan pihak pelapor dalam hal ini Pemkab Dairi.

Pemkab Dairi dikuasakan kepada Markus Obed Sitanggang, staf di Bagian Hukum Pemkab Dairi. Kasusnya sendiri sudah ditangani Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara dengan nomor laporan polisi (LP) LP/740/IV/2020/SUMUT/SPKT II, tanggal 27 April 2020. (BACA JUGA: Bupati Dairi Salurkan Sembako Penanganan Covid-19 dari Pemprov Sumut)

Perdamaian ini ditandai dengan surat perdamaian yang dibuat kedua belah pihak yang bertandatangan di atas materai Rp6.000 tertanggal 1 Juni 2020 di sebuah tempat yang ada di kota Medan disaksikan langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Dairi Leonardus Sitohang dari pihak Pemkab dan Hermasyah Hutagalung yang merupakan salah satu tim kuasa hukum dari pihak terlapor.

Markus Obed Sitanggang sebagai pelapor menyampaikan, kasus yang ia laporkan yang berujung perdamaian ini terjadi dari berbagai proses mediasi yang telah terjalin dari kedua belah pihak.

Pihak terlapor dalam hal ini Ucok Togar H. Lumban Gaol akhirnya minta maaf kepada pihak Pemkab Dairi atas postingan disebuah akun media sosial miliknya beberapa waktu lalu.

"Kasus ini berujung perdamaian, karena dari pihak terlapor telah meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya serta ke depan berniat untuk bisa bersama-sama membangun Dairi," terang Markus Obed Sitanggang.

Sementara itu penyidik dari Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara berencana akan menghentikan penanganan kasus ini. (BACA JUGA: Seorang Warga Sipirok Ditemukan Tewas dengan Luka Tusukan Dekat Kemaluan)

Kesepakatan perdamaian ini rencananya akan ditindaklanjuti dengan pencabutan laporan polisi (LP) Nomor : LP/740/IV/2020/SUMUT/SPKT II, tanggal 27 April 2020 oleh para pihak.

"Per hari Jumat lalu sebelum lembaran berkas sudah dikirimkan ke pihak kejaksaan, kami mendengar ada upaya perdamaian dari para pihak. Jika laporan akan dicabut maka kami (penyidik) akan kembali menggelar pemeriksaan baik pelapor dan terlapor untuk untuk tambahan keterangan guna pencabutan laporan untuk diterbitkannya dalam hal ini SP3," ujar Dirkrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana melalui Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut AKBP Bambang, Selasa (02/06/2020).
(vit)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lawan Hoax, Pemkab Serang...
Lawan Hoax, Pemkab Serang Pastikan Anyer-Cinangka Nyaman saat Libur Nataru
Wujudkan Pemilu Damai...
Wujudkan Pemilu Damai Tanpa Hoaks, Bawaslu Jatim Singgung Etika Bermedia Sosial
Sebar Hoax Sengketa...
Sebar Hoax Sengketa Tanah, Kades di Banyuwangi Ditangkap Polisi
Diskominfosandi Hulu...
Diskominfosandi Hulu Sungai Utara Ajak Generasi Muda Waspadai Penyebaraan Hoax
Pemuda Muhammadiyah...
Pemuda Muhammadiyah Laporkan Bupati Sidoarjo ke Polda Jatim
Babe Haikal Diusir Dari...
Babe Haikal Diusir Dari Malang, Begini Penjelasan Komandan Pasukan Elite Kostrad
Dewi Perssik Geram Diberitakan...
Dewi Perssik Geram Diberitakan Meninggal, Bongkar Modus Hoaks di TikTok
Berita Hoaks dari Aspek...
Berita Hoaks dari Aspek Hukum Pidana
Forum Pemred Kampanyekan...
Forum Pemred Kampanyekan Lawan Hoaks di Run for Good Journalism
Rekomendasi
Nonton Microdrama V+Short...
Nonton Microdrama V+Short Lebih Puas, Upgrade ke VIP Plan Sesuai Kebutuhan!
QS WUR 2027, Ini 20...
QS WUR 2027, Ini 20 Universitas Terbaik di Indonesia yang Masuk Peringkat Dunia
Kondisi Terkini Haji...
Kondisi Terkini Haji Bolot, Sudah Dipindah ke Ruang Rawat Inap dan Mulai Pulih
Berita Terkini
Amankan 119 Orang saat...
Amankan 119 Orang saat Ricuh Eksekusi Hotel Sultan, Polisi Cari Aktor Intelektual
PN Jakpus Eksekusi Lahan...
PN Jakpus Eksekusi Lahan Hotel Sultan Senilai Rp28,9 Triliun
Puluhan Siswa SMAN 48...
Puluhan Siswa SMAN 48 Ikuti Pelatihan Pemantauan Cuaca Jakarta
Hotel Sultan Tercatat...
Hotel Sultan Tercatat sebagai Barang Milik Negara, Pengelolaan Aset Ikuti PMK
Haul Akbar Ulama Betawi...
Haul Akbar Ulama Betawi Digelar di Monas Besok, Catat Rekayasa Lalu Lintas dan Rute Alternatifnya
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, 27 Petugas Luka Ringan Kena Lemparan Batu
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved