Praperadilan 2 Tersangka Korupsi Diterima, Kuasa Hukum Polisi Tak Kaget
Jum'at, 08 Oktober 2021 - 02:29 WIB
loading...
A
A
A
" Terkait dengan putusan praperadilan hari ini, perlu saya sampaikan bahwa tim kuasa hukum dari termohon (Polres Raja Ampat) tidak kaget, kami sekali lagi tidak kaget dengan putusan akhir, yang justru kita kaget adalah pertimbangan hukumnya (pertimbangan hukum Majelis Hakim) dalam memutuskan perkara ini,” ungkap Max Mahare di PN Sorong, Kamis (7/10/2021).
Baca juga: Ingin Sapa Presiden Jokowi, Pelajar Kota Sorong Berdiri di Tepi Jalan sejak Pagi
Sementara itu, kuasa hukum Pemohon, Benediktus Jombang mengaku puas dengan putusan majelis hakim yang mengabulkan permohonan dari kliennya. Dia pun menilai, keputusan tersebut sudah sangat tepat.
“Saya sependapat dengan hakim Praperadilan bahwa penetapan Abdulrahman Umlati dan Hendro Kadas sebagai tersangka tidak sesuai dengan Pasal 184 KUHAP. Artinya, penyidik Polres Raja Ampat tidak memiliki dua alat bukti tersebut,” ujar Benediktus.
Dikatakannya, penetapan dan penahanan tersangka bisa dilakukan asalkan BPK selaku pihak yang mendiklair kerugian keuangan negara kemudian memberikan bukti kepada penyidik Polres Raja Ampat. Bukan kemudian sewenang-wenang melakukan penyidikan lalu menetapkan dan menahan klian kami.
Baca juga: Ingin Sapa Presiden Jokowi, Pelajar Kota Sorong Berdiri di Tepi Jalan sejak Pagi
Sementara itu, kuasa hukum Pemohon, Benediktus Jombang mengaku puas dengan putusan majelis hakim yang mengabulkan permohonan dari kliennya. Dia pun menilai, keputusan tersebut sudah sangat tepat.
“Saya sependapat dengan hakim Praperadilan bahwa penetapan Abdulrahman Umlati dan Hendro Kadas sebagai tersangka tidak sesuai dengan Pasal 184 KUHAP. Artinya, penyidik Polres Raja Ampat tidak memiliki dua alat bukti tersebut,” ujar Benediktus.
Dikatakannya, penetapan dan penahanan tersangka bisa dilakukan asalkan BPK selaku pihak yang mendiklair kerugian keuangan negara kemudian memberikan bukti kepada penyidik Polres Raja Ampat. Bukan kemudian sewenang-wenang melakukan penyidikan lalu menetapkan dan menahan klian kami.
Lihat Juga :