Gelapkan Dana Perusahaan, Wanita Cantik Ini Dituntut 3 Tahun Penjara

Rabu, 06 Oktober 2021 - 19:22 WIB
loading...
Gelapkan Dana Perusahaan, Wanita Cantik Ini Dituntut 3 Tahun Penjara
Anggarda Dea Pratiwi (32) asal Desa Mojosari Rejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik saat sidang. Foto: SINDOnews/Ashadi Ik
A A A
GRESIK - Anggarda Dea Pratiwi tertunduk lesu, wanita cantik berusia 32 tahun itu dituntut hukuman penjara selama 3 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Gresik , Rabu (6/10/2021).

Perempuan asal Desa Mojosari Rejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik itu dianggap melanggar pasal 374 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Terdakwa diduga menggelapkan uang di tempat bekerjanya di PT Pelita Mekar Smesta sebesar Rp 300 juta.



Jaksa penuntut umum (JPU) Ferry Hari dengan jaksa pengganti Arga menjelaskan, terdakwa di perusahaan itu menjabat sebagai staf kasir. Bertugas mengelola keluar masuk keuangan perusahaan. Namun, uang yang masuk diduga digelapkan.

“Terdakwa tidak menyetorkan uang hasil tagihan dari pelanggan ke perusahaan. Tapi masuk ke kantong pribadi. Itu berlangsung sejak 1 Januari sampai 30 Juni 2020,” ujar Jaksa Arga.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Ayu Sri Andiyanthi Astuti Widja memberikan kesempatan terhadap terdakwa untuk menyampaikan pembelaan secara lisan.



“Saya menyesal yang mulia, minta keringanan hukuman. Saya berjanji akan menjadi pribadi yang lebih baik. Karena saya tulang punggung keluarga,” kata terdakwa.

Hakim akhirnya menutup persidangan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2065 seconds (0.1#10.140)