Video Resepsi Pernikahan Disertai Joget Bareng Anak Anggota Satpol PP Viral

Selasa, 05 Oktober 2021 - 16:04 WIB
loading...
Video Resepsi Pernikahan Disertai Joget Bareng Anak Anggota Satpol PP Viral
Viral, anggota Satpol PP di Kabupaten Gunungkidul, menggelar resepsi pernikahan dengan mengundang penyanyi dan berjoget tanpa protokol kesehatan. Foto/iNews TV/Kismaya Wibowo
A A A
GUNUNGKIDUL - Warga Kabupaten Gunungkidul, digemparlan dengan beredarnya video resepsi pernikahan disertai dengan joget barang. Diduga, acara pernikahan yang tak mengindahkan protokol kesehatan tersebut, dihelat oleh anggota Satpol PP Kabupaten Gunungkidul.

Baca Juga: Acara Pernikahan Hanya Boleh Dihadiri 20 Undangan Saja

Dalam video resepsi pernikahan tersebut mempertontonkan seorang penyanyi campur sari kenamaan, Dimas Tedjo Blangkon bernyanyi dan berjoget bersama ibu-ibu yang hadir di acara resepsi tanpa memperhatikan jarak, dan banyak yang tidak mengenakan masker.



Video berdurasi 30 detik tersebut, langsung viral di media sosial. Resepsi pernikahan ini digelar oleh anggota Satpol PP Kabupaten Gunungkidul, yang diketahui bernama Dwi Suryata. Anggota Satpol PP yang bertugas di bagian tata usaha tersebut, menggelar resepsi pernikahan anaknya pada Minggu (3/10/2021).



Kabid Linmas Satpol PP Kabupaten Gunungkidul, Tri Sugiyarti membenarkan bahwa video yang viral tersebut merupakan acara resepsi pernikahan putri pertama seorang anggota Satpol PP Kabupaten Gunungkidul. "Yang bersangkutan sudah kami panggil, untuk dimintai keterangan," tuturnya, Selasa (5/10/2021).

Dari hasil penyelidikan awal yang dilakukan, Dwi Suryata nekad melakukan aksi yang melanggar protokol kesehatan tersebut, karena untuk menepati nazar pernikahan putrinya yang ingin menyelenggarakan campursari saat acara pernikahan.



Saat ini Satpol PP Kabupaten Gunungkidul, masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut, mengingat yang bersangkutan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). "Pastinya akan ada sanksi sebagai ASN. Sementara untuk acaranya sendiri sesuai di Instruksi Bupati Gunungkidul No. 443/4233 harus dibubarkan, dan kondisinya sudah bubar," terang Tri Sugiyarti.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2138 seconds (0.1#10.140)