Putus Rantai Penyebaran Covid-19, Bupati Morowali Pimpin Rakor bersama Kades
loading...
A
A
A
BUNGKU - Usai melaksanakan rapat koordinasi terkait antisipasi penyebaran Virus Corona dengan kepala desa di enam Kecamatan beberapa waktu lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali Kembali menggelar rakor dengan kepala desa pada tiga kecamatan, yakni Kecamatan Menui Kepulauan, Bungku Selatan dan Bungku Pesisir, Jum’at (29/5/20).
Rapat dihadiri Wakil Bupati Morowali Najamudin, Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Alam Syah, Kadis Kesehatan Daerah Ashar Ma’aruf, Kabag Kesra Moh. Nur Taha, para camat, danramil, kapolsek serta kepala desa masing-masing kecamatan.
Bupati Morowali, Taslim, mengatakan bahwa rapat koordinasi dilaksanakan untuk mengevaluasi sekaligus menyamakan persepsi dalam memerangi penyebaran Virus Corona atau Covid-19 di Kabupaten Morowali.
"Untuk mencegah penyebaran covid-19, seluruh lapisan masyarakat mulai dari tingkat kabupaten hingga pelosok desa harus berkomitmen untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Corona dengan cara mematuhi imbauan Pemerintah dan mentaati Protokol Kesehatan Covid-19 yang sudah ditetapkan, di antaranya menghindari keramaian, memakai masker saat beraktifitas, jaga jarak dan jaga kebersihan dengan sering mencuci tangan," urainya.
Virus Covid-19 bukan virus biasa sehingga membutuhkan keseriusan kita semua untuk memutus rantai penyebarannya. Olehnya seluruh Kepala Desa dan Badan Permusyawarata Desa (BPD) sebagai ujung tombak di Desa dapat mensosialisasikan himbauan pemerintah serta penerapan Protokol Kesehatan Covid-19.
"Para Kades beserta perangkatnya harus aktif dalam mensosialisasikan himbauan Pemerintah dan penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 di Desanya masing-masing," ujar Taslim yang juga mantan Anggota DPRD Kabupaten Morowali.
Ia berharap peran Kades serta perangkatnya dapat membantu mengatasi penyebaran Covid-19 di setiap Desa. "Saya berharap seluruh Kades dan BPD berperan aktif dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pentingnya mentaati himbauan Pemerintah terkait pelaksanaan Protokol Kesehatan covid-19. Apabila ada perangkat Desa dan staf ASN maupun PHL di setiap Kecamatan tidak mengikuti himbauan Pemerintah, maka Camat dan Kades harus menindak tegas dengan melakukan pemecatan, berdasarkan aturan yang berlaku," ungkap Bupati dengan nada tegas.
Rapat dihadiri Wakil Bupati Morowali Najamudin, Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Alam Syah, Kadis Kesehatan Daerah Ashar Ma’aruf, Kabag Kesra Moh. Nur Taha, para camat, danramil, kapolsek serta kepala desa masing-masing kecamatan.
Bupati Morowali, Taslim, mengatakan bahwa rapat koordinasi dilaksanakan untuk mengevaluasi sekaligus menyamakan persepsi dalam memerangi penyebaran Virus Corona atau Covid-19 di Kabupaten Morowali.
"Untuk mencegah penyebaran covid-19, seluruh lapisan masyarakat mulai dari tingkat kabupaten hingga pelosok desa harus berkomitmen untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Corona dengan cara mematuhi imbauan Pemerintah dan mentaati Protokol Kesehatan Covid-19 yang sudah ditetapkan, di antaranya menghindari keramaian, memakai masker saat beraktifitas, jaga jarak dan jaga kebersihan dengan sering mencuci tangan," urainya.
Virus Covid-19 bukan virus biasa sehingga membutuhkan keseriusan kita semua untuk memutus rantai penyebarannya. Olehnya seluruh Kepala Desa dan Badan Permusyawarata Desa (BPD) sebagai ujung tombak di Desa dapat mensosialisasikan himbauan pemerintah serta penerapan Protokol Kesehatan Covid-19.
"Para Kades beserta perangkatnya harus aktif dalam mensosialisasikan himbauan Pemerintah dan penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 di Desanya masing-masing," ujar Taslim yang juga mantan Anggota DPRD Kabupaten Morowali.
Ia berharap peran Kades serta perangkatnya dapat membantu mengatasi penyebaran Covid-19 di setiap Desa. "Saya berharap seluruh Kades dan BPD berperan aktif dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pentingnya mentaati himbauan Pemerintah terkait pelaksanaan Protokol Kesehatan covid-19. Apabila ada perangkat Desa dan staf ASN maupun PHL di setiap Kecamatan tidak mengikuti himbauan Pemerintah, maka Camat dan Kades harus menindak tegas dengan melakukan pemecatan, berdasarkan aturan yang berlaku," ungkap Bupati dengan nada tegas.
(ars)