Mutasi Gencar Dilakukan, DPRD Maros Ingatkan Tak Boleh Transaksi Jabatan

Jum'at, 01 Oktober 2021 - 17:50 WIB
loading...
Mutasi Gencar Dilakukan,...
Bupati Maros Chaidir Syam melantik pejabat di lingkup Pemkab Maros. Foto: Istimewa
A A A
MAROS - Gelombang mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Maros gencar digelar satu bulan terakhir, tercatat mutasi sudah dilakukan 4 kali.

Terbaru mutasi kembali dilakukan di ruang pola kantor Bupati Maros, Jumat (01/10/2021). Totalnya 51 orang ASN, 2 orang eselon dua setara Kepala Dinas, selebihnya eselon tiga dan empat.



Gelombang mutasi yang telah dilakukan ini, pun menuai ragam reaksi. Salah satunya, dari Ketua Komisi 1 DPRD Maros, Abidin Said. Ia memperingatkan, agar tidak boleh ada transaksi jabatan dan nuansa politik dalam proses mutasi itu.

"Meskipun kita belum mendengar tentang adanya transaksi jabatan, kami sangat mewanti-wanti hal itu tidak boleh terjadi karena ini sangat memalukan. Pak Bupati harus memastikan itu tidak terjadi," katanya.

Meski belum ada laporan mengenai praktik uang dalam mutasi ini. Dia tetap menegaskan hal itu tidak terjadi di Maros.

Bupati Maros, HAS Chaidir Syam mengatakan ada 51 orang yang dimutasi.

"Ada 51 yang ikut dalam mutasi ini, dengan rincian eselon 2 sebanyak 2 orang, eselon 3 sebanyak 5 orang. Sisanya eselon 4 sebanyak 44 orang," katanya.

Menyoal penegasan komisi I, diakui Chaidir persoalan lokasi mutasi tak ada yang dirugikan. "Apalagi mutasinya masih di Kabupaten Maros dan saat ini infrastruktur Kabupaten sudah sangat baik dan bisa dijangkau dengan baik oleh transportasi, " Katanya.

Chaidir juga mengatakan setiap mutasi, pihaknya selalu menekankan kalau mutasi ini tidak boleh ada transaksi atau bayar berbayar.



"Jika ada oknum yg memanfaatkan apalagi melakukan bayar berbayar segera sampaikan dan jika terbukti maka akan diproses sesuai aturan hukum dan yg mendapatkan promosi atas bayar tersebut maka kami akan lakukan demosi, "tegasnya.

Chaidir juga mengaku dalam mutasi ini pihaknya sudah melakukan uji kompetensi. "Hal itu menjadi rujukan utama. Sehingga baperjakat tetap mempertimbangkan hasil uji kompetensi yang telah dilakukan, " tutupnya.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1654 seconds (0.1#10.140)