Kuras Isi ATM Korban, Pasutri di Tebo Ditangkap Tim Sultan
Kamis, 30 September 2021 - 22:53 WIB
loading...
A
A
A
Setelah mencoba sandi atau PIN ATM, keduanya langsung menarik uang sejumlah Rp14 juta. Melihat ada transaksi tersebut, korban melaporkan ke pihak kepolisian. Anggota langsung berkoordinasi dengan pihak bank. Hasilnya, pihak kepolisian mengetahui wajah pelaku karena terekam CCTV.
Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui sedang berada di jalan lintas Tebo-Jambi menuju ke Sungai Bengkal. Tanpa menunggu lama, Tim Sultan dan Unit Reskrim Polsek Tebo Ilir langsung membekuk kedua pelaku.
"Ceritanya, pelaku menemukan dompet jatuh. Kemudian pelaku mengambil barang berharga yaitu uang Rp1 juta dan menguras isi ATM korban dan HP. Sedangkan HP milik korban dibakar oleh pelaku untuk menghilangkan jejak," ujar Ipda Maulana.
Selain kedua pelaku, polisi juga mengamankan, sejumlah barang bukti, HP bekas terbakar, dompet dan 2 cincin dengan berat 1 suku. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4, KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui sedang berada di jalan lintas Tebo-Jambi menuju ke Sungai Bengkal. Tanpa menunggu lama, Tim Sultan dan Unit Reskrim Polsek Tebo Ilir langsung membekuk kedua pelaku.
"Ceritanya, pelaku menemukan dompet jatuh. Kemudian pelaku mengambil barang berharga yaitu uang Rp1 juta dan menguras isi ATM korban dan HP. Sedangkan HP milik korban dibakar oleh pelaku untuk menghilangkan jejak," ujar Ipda Maulana.
Selain kedua pelaku, polisi juga mengamankan, sejumlah barang bukti, HP bekas terbakar, dompet dan 2 cincin dengan berat 1 suku. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4, KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
(don)
Lihat Juga :