Pabrik Pil Koplo Terbesar di Indonesia Ternyata 2 Tahun Beroperasi di Jogja
loading...
A
A
A
Polisi hingga kini telah mengamankan beberapa orang untuk dimintai keterangan. Diantaranya seorang perempuan berinisial AS yang dimintai keterangan asal muasal sejumlah bahan kimia yang didatangkan dari luar negeri secara ilegal.
Dari pengakuan beberapa saksi yang diamankan pabrik obat keras dan obat terlarang ini mulai beroperasi sejak tahun 2018 dengan kapasitas produksi 1 kali 24 jam bisa menghasilkan 2 juta butir pil per hari.
Dalam sebulan rata rata pabrik obat gelap dan terlarang di Sonopakis, Kasihan, Bantul ini bisa memproduksi 420 juta butir obat terlarang yang sebagian merupakan pesanan dan sebagian lagi untuk stok di gudang.
"Para tersangka berjumlah 13 yang sudah ditangkap, terdiri pengedar, distributor, staf pabriknya, suplai bahan bakunya. Tidak menutup kemungkinan peredaran obat-obatan ilegal ini sudah diedarkan ke seluruh Indonesia," kata Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, Senin (27/9/2021).
Kabareskrim menambahkan, tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah. Hal itu karena Bareskrim akan menindaklanjuti dan membuka transaksi dan komunikasi yang selama ini para tersangka lakukan. Sehingga akan diketahui jaringan distribusi mereka di daerah-daerah.
Selain mengamankan sejumlah orang yang terkait dengan produksi obat terlarang ini, polisi juga masih memburu seseorang berinisial EY yang kini masuk dalam daftar DPO Bareskrim Polri. Polisi akan menjerat para tersangka dengan sejumlah pasal tentang produk farmasi tanpa izin yang membahayakan masyarakat dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Dari pengakuan beberapa saksi yang diamankan pabrik obat keras dan obat terlarang ini mulai beroperasi sejak tahun 2018 dengan kapasitas produksi 1 kali 24 jam bisa menghasilkan 2 juta butir pil per hari.
Dalam sebulan rata rata pabrik obat gelap dan terlarang di Sonopakis, Kasihan, Bantul ini bisa memproduksi 420 juta butir obat terlarang yang sebagian merupakan pesanan dan sebagian lagi untuk stok di gudang.
"Para tersangka berjumlah 13 yang sudah ditangkap, terdiri pengedar, distributor, staf pabriknya, suplai bahan bakunya. Tidak menutup kemungkinan peredaran obat-obatan ilegal ini sudah diedarkan ke seluruh Indonesia," kata Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, Senin (27/9/2021).
Kabareskrim menambahkan, tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah. Hal itu karena Bareskrim akan menindaklanjuti dan membuka transaksi dan komunikasi yang selama ini para tersangka lakukan. Sehingga akan diketahui jaringan distribusi mereka di daerah-daerah.
Selain mengamankan sejumlah orang yang terkait dengan produksi obat terlarang ini, polisi juga masih memburu seseorang berinisial EY yang kini masuk dalam daftar DPO Bareskrim Polri. Polisi akan menjerat para tersangka dengan sejumlah pasal tentang produk farmasi tanpa izin yang membahayakan masyarakat dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(shf)