Posko PPKM Tingkat Desa Capai 100%, 15 Provinsi Diapresiasi Kemendagri

Minggu, 26 September 2021 - 10:58 WIB
loading...
Posko PPKM Tingkat Desa...
Sebanyak 15 provinsi yang berhasil membentuk Posko PPKM Mikro di seluruh desa di wilayahnya mendapatkan apresiasi dari Kemendagri. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Sebanyak 15 provinsi yang berhasil membentuk Posko Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di seluruh desa di wilayahnya mendapatkan apresiasi dari Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ).

Penghargaan dan apresiasi diberikan Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemdes. Provinsi lainnya pun didorong untuk merealisasikan 100% Posko PPKM Mikro.

15 provinsi yang telah 100% membentuk Posko PPKM Mikro tersebut adalah Aceh, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Utara.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Yusharto Huntoyungo mengatakan pihaknya juga terus mendorong provinsi lain yang tengah berupaya untuk membentuk Posko PPKM Mikro dan menunjukkan perkembangan dari waktu ke waktu.



“Tim koordinasi yang dibentuk pada Ditjen Bina Pemerintahan Desa terus melakukan upaya fasilitasi, pemberian penjelasan tentang arti penting dan tujuan pembentukan posko maupun prosedur pembentukannya,” katanya dikutip dari pers rilis Puspen Kemendagri, Minggu (26/9/2021).

Sementara itu capaian pembentukan Posko PPKM di provinsi lainnya yakni Bengkulu (96,94%), Kalimantan Tengah (93,93%), Nusa Tenggara Barat (93,73%), Sulawesi Tenggara (96,54%), Sulawesi Tengah (88,17%), Kalimantan Barat (82,03%), Jawa Tengah (81,11%), Sumatera Utara (63,50%). Lalu Kepulauan Riau (62,55%), Banten (47,58%), Maluku Utara (45,34%), Kalimantan Selatan (49,84%), Sulawesi Utara (29,53%), Papua Barat (10,85%), Nusa Tenggara Timur (8,89%), Sulawesi Barat (3,30%), Maluku (3,17%), dan Papua (0,74%).

“Kami mengimbau (untuk) desa-desa yang belum membentuk posko atau belum melaporkan keberadaan posko agar segera membentuk dan melaporkan kegiatannya kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Pemerintahan Desa,” ujarnya.

Bagi desa-desa yang telah membentuk Posko PPKM, dia berharap agar kepala desa yang juga merangkap sebagai Ketua Posko PPKM Mikro membangun sinergi dan menciptakan keterpaduan kegiatan yang dilaksanakan berbagai pihak di tingkat desa.

Adapun para pihak yang diharapkan dapat bersinergi yaitu dari Satgas Covid-19, kader PKK, Kader Posyandu, Bidan Desa, Perawat Desa, Babinsa, Babinkamtibmas, Puskesmas, swasta, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta warga desa dalam melaksanakan berbagai kegiatan pengendalian Covid-19 di desa.



“Selanjutnya dari sisi pembiayaan dapat menggunakan alokasi sekurang-kurangnya 8 persen dari alokasi dana desa, diprioritaskan menggunakan mata anggaran Bidang 5, yaitu bidang penanggulangan, keadaan darurat dan mendesak desa. Kegiatan pada bidang lainnya yaitu bidang pembangunan desa, bidang pembinaan kemasyarakatan desa, dan bidang pemberdayaan masyarakat desa juga dapat dipergunakan sesuai dengan ruang lingkup kegiatan yang akan dilaksanakan Posko PPKM Mikro di setiap desa,” paparnya.

Yusharto menambahkan, hingga saat ini beberapa desa yang ia kunjungi belum memahami dan mengerti peranan posko dalam pengendalian pandemi Covid-19 dan cara mengalokasikan belanja dalam APBDes. Untuk itu, pihaknya terus melakukan penguatan peranan posko agar setiap desa mengetahui pentingnya keberadaan posko di tingkat desa dalam penanggulangan Covid-19.

(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3075 seconds (0.1#10.140)