Motif Bakar Mimbar Masjid Raya Makassar karena Sakit Hati Dilarang Tidur di Masjid

Sabtu, 25 September 2021 - 19:50 WIB
loading...
Motif Bakar Mimbar Masjid...
Gerak cepat kepolisian menyelidiki kasus pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar, Sulawesi Selatan, berbuah hasil setelah menangkap pelaku berinisial KB (22). Foto/iNews Tv/Andi Deri Sunggu
A A A
MAKASSAR - Polrestabes Makassar, bergerak cepat menyelidiki pelaku pembakar mimbar Masjid Raya Makassar, Sulawesi Selatan, berinisial KB (22). Diduga, KB melakukan tindakan tersebut, karena dalam pengaruh zat psikotropika.

Baca juga: Pelaku Pembakar Mimbar Masjid Raya Makassar Ditangkap dan Diikat di Tiang Telepon

KB yang merupakan seorang pengangguran, ditangkap Jatanras Polrestabes Makassar, bersama Resmob Polda Sulsel, saat bersembunyi di Jalan Tinumbu, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Sabtu (25/9/2021).



Identitas pelaku pembakaran mimbar masjid tersebut, diketahui polisi setelah memeriksa sejumlah saksi dan rekaman CCTV yang ada di Masjid Raya Makassar. Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Witnu Urip Laksana menyebut, pelaku diduga dalam pengaruh zat psikotropika saat melakukan aksinya membakar mimbar Masjid Raya Makassar.

Baca juga: Pengungsi Korban Kekerasan KKB di Kiwirok Jalani Pemulihan Piskologis di Oksibil

Witnu menjelaskan, motif pelaku membakar mimbar Masjid Raya Makassar, karena sakit hati terhadap pengurus dan petugas keamanan masjid lantaran dilarang tidur di masjid. "Pelaku pun membakar mimbar masjid menggunakan korek api yang disulut ke sebuah sajadah," tuturnya.

Sebelu membakar zajadah, KB terlebih dahulu membawa bahan bakar yang diduga berupa minyak tanah menggunakan sebuah botol mineral ke masjid. Usai api membesar, pelaku melempar sajadah itu ke mimbar.

Baca juga: Janda Ngaku Perawan, Pengusaha Cantik Asal Malang Tak Ditahan Kejati Jatim

Dalam insiden tersebut, selain mimbar, sejumlah Al Quran yang tersimpan di mimbar juga turut terbakar. Setelah melakukan aksinya, pelaku pun langsung kabur. Aksi pembakaran itu segera ketahuan pengurus dan keamanan masjid, sehingga kobaran api bisa dipadamkan dan tidak membesar.

Polisi akan melakukan tes urine dan kejiwaan pelaku pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar tersebut. Pelaku juga telah ditetapkan sebagai tersangka, dan langsung ditahan di Rutan Polrestabes Makassar. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 187 ayat 1 dan ayat 2 KUHP, yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Demonstran Mengamuk...
Demonstran Mengamuk Bakar Gedung DPRD Kota Makassar
Kanit PPA Polrestabes...
Kanit PPA Polrestabes Makassar Minta Rp10 Juta ke Pelaku Pelecehan, Rp5 Juta untuk Korban dan Rp5 Juta Iptu HR
Tak Terbukti Bakar Kampus...
Tak Terbukti Bakar Kampus Unhas Makassar, 32 Mahasiswa Dipulangkan
Kampus Universitas Hasanuddin...
Kampus Universitas Hasanuddin Dibakar dan Dirusak Sejumlah Orang
Kecelakaan Maut di Tol...
Kecelakaan Maut di Tol Reformasi Tewaskan Ibu dan Anak Pengusaha Kuliner di Makassar
3 Pembobol Jasa Pengiriman...
3 Pembobol Jasa Pengiriman Barang Ditangkap Polisi di Tiga Kabupaten, 1 Mantan Karyawan
Menkes Wajibkan Calon...
Menkes Wajibkan Calon Dokter Tes Kejiwaan Setiap 6 Bulan Sekali Buntut Kasus Priguna
Darurat Judi Online,...
Darurat Judi Online, Kejar Server Berada di Luar Negeri
Ibu Muda yang Cabuli...
Ibu Muda yang Cabuli Anak Balitanya Jalani Tes Kejiwaan, Sang Suami Diperiksa Polisi
Rekomendasi
Indonesia, Swiss, dan...
Indonesia, Swiss, dan UNDP Luncurkan Fase Baru Transformasi Lanskap Berkelanjutan di Indonesia
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Pakar Optimistis Kepolisian Jadi Institusi yang Modern dan Presisi
Hongaria Bersihkan Jaringan...
Hongaria Bersihkan Jaringan Viktor Orban, Ini 3 Alasan Rusia Akan Kehilangan Aliansi Utama
Berita Terkini
2 Fakta Stasiun JIS:...
2 Fakta Stasiun JIS: Hanya Miliki Satu Peron dan Beroperasi hingga Pukul 21.30 WIB
Kadis Pertanian Merauke:...
Kadis Pertanian Merauke: CSR dan Optimasi Lahan Berhasil Tingkatkan Produksi dan Stabilkan Harga Beras
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Cibis Park Satukan Jazz Modern dan Betawi dalam Panggung Budaya Urban
Panji Bangsa Tegaskan...
Panji Bangsa Tegaskan Politik Kemanusiaan, Rayakan Harlah dengan Santuni Ratusan Yatim
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Mangrove di Kawasan Pesisir Jakarta Terus Diperkuat
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
Infografis
Ibtihal Aboussad Dipecat...
Ibtihal Aboussad Dipecat Microsoft karena Menentang Genosida di Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved