Polisi Persilakan Dwi Sasono Ajukan Permohonan Rehabilitasi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Setelah ditangkap polisi karena terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja, Aktor Dwi Sasono, melalui kuasa hukumnya, mengajukan surat permohonan rehabilitasi kepada polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, kepada polisi Dwi mengaku sudah mengonsumsi ganja selama satu bulan lamanya. Polisi pun masih mendalami lebih lanjut tentang keterangan Dwi itu. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut.
"DS sudah dilakukan penahanan, pengacaranya juga sudah mendampinginya. Bahkan, tim pengacaranya sudah mengajukan surat permohonan dilakukannya rehabilitasi. Silakan saja karena itu kan hak tersangka," ujar Yusri kepada wartawan, Senin (1/6/2020). ( Baca:Pemakzulan Tidak Mudah, Jajaran Presiden Seharusnya Lebih Tenang )
Menurutnya, surat pengajuan permohonan rehabilitasi tersebut telah diteruskan ke BNNK Jakarta Selatan. Dengan begitu, Dwi pun bisa dilakukan proses assessment (penilaian) apakah dia memang seorang pengguna dan layak direhabilitasi ataukah tidak.
"Namun, apakah disetujui atau tidak itu akan di-assessment dahulu oleh BNNK Jakarta Selatan dan hasilnya seperti apa belum bisa dipastikan saat ini. Semoga saja bisa segera keluar ya hasilnya," tuturnya.
Bila ada hasil assessment dari BNNk Jakarta Selatan, tambahnya, polisi pun bisa menentukan apakah Dwi Sasono bakal direhabilitasi ataukah tidak.
"Untuk keluarga atau istrinya, itu tak ada sangkut pautnya karena mereka tidak tahu. DS ini rapi saat memakai dan menyimpannya sampai-sampai keluarganya tak mengetahui kalau dia sudah menggunakan," katanya.
Seperti diketahui, polisi menangkap aktor Dwi Sasono lantaran menggunakan narkotika jenis ganja . Saat ini, polisi pun telah menahan Dwi Sasono dan tengah mengejar pengedar ganja yang memasok barang haram tersebut.
Penangkapan Dwi itu berawal saat polisi tengah mengejar seorang pengedar berinisial C, mengingat masyarakat resah dan melapor adanya peredaran narkoba di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. C lantas mengirimkan ganja pada Dwi sehingga dilakukan penangkapan pada Dwi.
Sementara, Dwi sendiri mengaku mengonsumsi barang haram itu karena susah tidur selama pandemi Covid-19. Menurut Dwi, selama pandemi Covid-19 dia pun hanya berdiam diri di rumah. Dwi pun mengaku baru sebulan ini mengonsumsi ganja.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, kepada polisi Dwi mengaku sudah mengonsumsi ganja selama satu bulan lamanya. Polisi pun masih mendalami lebih lanjut tentang keterangan Dwi itu. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut.
"DS sudah dilakukan penahanan, pengacaranya juga sudah mendampinginya. Bahkan, tim pengacaranya sudah mengajukan surat permohonan dilakukannya rehabilitasi. Silakan saja karena itu kan hak tersangka," ujar Yusri kepada wartawan, Senin (1/6/2020). ( Baca:Pemakzulan Tidak Mudah, Jajaran Presiden Seharusnya Lebih Tenang )
Menurutnya, surat pengajuan permohonan rehabilitasi tersebut telah diteruskan ke BNNK Jakarta Selatan. Dengan begitu, Dwi pun bisa dilakukan proses assessment (penilaian) apakah dia memang seorang pengguna dan layak direhabilitasi ataukah tidak.
"Namun, apakah disetujui atau tidak itu akan di-assessment dahulu oleh BNNK Jakarta Selatan dan hasilnya seperti apa belum bisa dipastikan saat ini. Semoga saja bisa segera keluar ya hasilnya," tuturnya.
Bila ada hasil assessment dari BNNk Jakarta Selatan, tambahnya, polisi pun bisa menentukan apakah Dwi Sasono bakal direhabilitasi ataukah tidak.
"Untuk keluarga atau istrinya, itu tak ada sangkut pautnya karena mereka tidak tahu. DS ini rapi saat memakai dan menyimpannya sampai-sampai keluarganya tak mengetahui kalau dia sudah menggunakan," katanya.
Seperti diketahui, polisi menangkap aktor Dwi Sasono lantaran menggunakan narkotika jenis ganja . Saat ini, polisi pun telah menahan Dwi Sasono dan tengah mengejar pengedar ganja yang memasok barang haram tersebut.
Penangkapan Dwi itu berawal saat polisi tengah mengejar seorang pengedar berinisial C, mengingat masyarakat resah dan melapor adanya peredaran narkoba di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. C lantas mengirimkan ganja pada Dwi sehingga dilakukan penangkapan pada Dwi.
Sementara, Dwi sendiri mengaku mengonsumsi barang haram itu karena susah tidur selama pandemi Covid-19. Menurut Dwi, selama pandemi Covid-19 dia pun hanya berdiam diri di rumah. Dwi pun mengaku baru sebulan ini mengonsumsi ganja.
(ihs)