Yuk Rencanakan Masa Depan Lewat bjb DPLK dan Reksadana

Sabtu, 25 September 2021 - 17:39 WIB
loading...
A A A
Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal, untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh Manajer Investasi sesuai dengan UU Pasar Modal No. 8 Tahun 1995. Untuk mengelola dana ini, bank bjb telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan(OJK) sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana sesuai dengan Surat Tanda Terdaftar Nomor 28/BL/STTD/APERD/2008 tanggal 18 Juni 2008.

Bergabung dengan reksadana bank bjb memiliki banyak manfaat. Produk ini tersedia beragam pilihan jenis produk reksadana dengan tujuan dan tingkat risiko yang sesuai dengan profil risiko dan kebutuhan pemodal, dengan nilai investasi yang terjangkau (mulai dari Rp100.000).

Reksadana merupakan kumpulan dana dari banyak pemodal, sehingga dengan jumlah dana yang lebih besar memungkinkan untuk berinvestasi pada berajam jenis efek secara optimal. Optimalisasi hasil investasi melalui pengelolaan risiko investasi.

Perkembangan investasi ini juga dipublikasikan secara transparan. Keterbukaan investasi reksa dana melalui prospektus reksadana, keterbukaan laporan keuangan reksa dana, kinerja investasi melalui fund fact sheet. Nilai Aktiva Bersih (NAB) per unit penyertaan reksadana dapat diperoleh melalui media cetak maupun elektronik. Kemudian dikelola oleh manajer investasi yang profesional.

Pemodal dapat mencairkan investasi (menjual kembali kepemilikan unit penyertaan reksadana) setiap bursa

Dana hasil penjualan kembali (redemption) unit penyertaan reksadana akan diterima selambat-lambatnya tujuh hari bursa. CM
(ars)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4334 seconds (0.1#10.140)