PD FSP RTMM Jawa Timur Fokus Melindungi Kepentingan Buruh dan Penolakan Cukai
Sabtu, 25 September 2021 - 11:31 WIB
loading...
A
A
A
Berbeda dengan Ketua FSP RTMM SPSI Jawa Timur, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Barat (APTI NTB) Sahminudin, justru berpendapat, Simplifikasi tier cukai rokok yang dikampanyekan salah satu perusahaan rokok besar kepada berbagai instansi pemerintah khususnya kementrian keuangan, bukan lagi penyederhanaan cukai rokok.
Tapi pengurangan golongan tembakau. Bahkan penghilangan pabrik- pabrik rokok kecil dan menengah. Kelak kalau simplifikasi rokok dibiarkan terus terjadi tidak tertutup kemungkinan pabrik atau perusahaan rokok yang tersisa di Indonesia, hanya tinggal tiga bahkan hanya ada satu. Industri rokok atau tembakau nasional nasibnya akan sama dengan industri garam. Yang berjaya adalah garam import. Baca: Waduh! 2.792 Aset Milik Pemkot Surabaya Belum Bersertifikat.
“Penyebutan simplifikasi tier cukai rokok itu adalah pembodohan dan pembohongan. Dari 10 golongan rokok dihilangkan menjadi 4. Jadi yang sebernanya terjadi, itu bukan simplifikasi tapi pengurangan atau penghilangan golongan rokok. Bahkan upaya mematikan industri rokok di tanah air,” tegas Ketua APTI NTB Sahminudin.
Menurut Sahminudin Pemerintah khususnya Menkeu menyetujui simplifikasi yang disodorkan oleh perusahaan rokok asing karena bagian dari konspirasi FCTC (Framework convention tobacco control), konvensi untuk mematikan industri rokok di tanah air. Nanti digantikan oleh rokok import. Baca Juga: Percepat Pelayanan Publik, Pemprov Jawa Timur Tingkatkan Kompetensi Camat.
"Industri rokok di tanah air mau dimatikan, petani dan buruh rokok akan kehilangan lapangan pekerjaan, lewat simplifikasi, masak didukung pemerintah? Kita harus berpikir Panjang ke depan, untuk melindungi nasib dan masa depan petani tembakau dan cengkih juga buruh buruh yang bekerja di industri rokok dan tambekau," tegas Sahminudin..
Tapi pengurangan golongan tembakau. Bahkan penghilangan pabrik- pabrik rokok kecil dan menengah. Kelak kalau simplifikasi rokok dibiarkan terus terjadi tidak tertutup kemungkinan pabrik atau perusahaan rokok yang tersisa di Indonesia, hanya tinggal tiga bahkan hanya ada satu. Industri rokok atau tembakau nasional nasibnya akan sama dengan industri garam. Yang berjaya adalah garam import. Baca: Waduh! 2.792 Aset Milik Pemkot Surabaya Belum Bersertifikat.
“Penyebutan simplifikasi tier cukai rokok itu adalah pembodohan dan pembohongan. Dari 10 golongan rokok dihilangkan menjadi 4. Jadi yang sebernanya terjadi, itu bukan simplifikasi tapi pengurangan atau penghilangan golongan rokok. Bahkan upaya mematikan industri rokok di tanah air,” tegas Ketua APTI NTB Sahminudin.
Menurut Sahminudin Pemerintah khususnya Menkeu menyetujui simplifikasi yang disodorkan oleh perusahaan rokok asing karena bagian dari konspirasi FCTC (Framework convention tobacco control), konvensi untuk mematikan industri rokok di tanah air. Nanti digantikan oleh rokok import. Baca Juga: Percepat Pelayanan Publik, Pemprov Jawa Timur Tingkatkan Kompetensi Camat.
"Industri rokok di tanah air mau dimatikan, petani dan buruh rokok akan kehilangan lapangan pekerjaan, lewat simplifikasi, masak didukung pemerintah? Kita harus berpikir Panjang ke depan, untuk melindungi nasib dan masa depan petani tembakau dan cengkih juga buruh buruh yang bekerja di industri rokok dan tambekau," tegas Sahminudin..
(nag)
Lihat Juga :