Pemakzulan Tidak Mudah, Jajaran Presiden Seharusnya Lebih Tenang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pakar hukum tata negara Denny Indrayana mengatakan bahwa upaya pemakzulan atau pemberhentian presiden tidaklah mudah dengan sistem presidensial. Berbeda dengan sitem parlementer yang bisa dengan gampang "memecat" presiden di tengah jalan.
Pernyataan Denny itu terkait dengan "gangguan" diskusi di Universitas Gajah Mada yang bertema 'Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan'. Diskusi itu kemudian batal karena pihak penyelenggara menyatakan mendapat ancaman pembunuhan
.
Padahal, menurut Denny, diskusi itu justru ingin menunjukkan bahwa memakzulkan presiden dalam masa pandemi ini tidaklah mudah. Makanya, Denny kemudian menyatakan bahwa pihak terkait seharusnya lebih bijak dalam bersikap. ( Baca:Ini Dia Lima Juragan Properti Paling Tajir Sejagat )
"Seharusnya jajaran presiden dan pemerintah lebih tenang, apalagi ini diskusi mahasiswa," ujarnya dalam diskusi daring dengan tema 'Menyoal Kebebasan Berpendapat dan Konstitusionalitas Pemakzulan Presiden di Era Pandemi Covid-19', Senin (1/6/2020).
Denny kemudian menjelaskan, pemakzulan tidak bisa hanya karena kebijakan penanganan Covid-19. Dasar melakukan pemakzulan di Indonesia harus memenuhi tiga syarat. Pertama, melakukan korupsi dan tindak pidana berat. Kedua, terkait masalah etika dan perbuatan tercela.
"Ketiga, alasan administratif, yakni presiden dan wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat," tandasnya.
Pernyataan Denny itu terkait dengan "gangguan" diskusi di Universitas Gajah Mada yang bertema 'Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan'. Diskusi itu kemudian batal karena pihak penyelenggara menyatakan mendapat ancaman pembunuhan
.
Padahal, menurut Denny, diskusi itu justru ingin menunjukkan bahwa memakzulkan presiden dalam masa pandemi ini tidaklah mudah. Makanya, Denny kemudian menyatakan bahwa pihak terkait seharusnya lebih bijak dalam bersikap. ( Baca:Ini Dia Lima Juragan Properti Paling Tajir Sejagat )
"Seharusnya jajaran presiden dan pemerintah lebih tenang, apalagi ini diskusi mahasiswa," ujarnya dalam diskusi daring dengan tema 'Menyoal Kebebasan Berpendapat dan Konstitusionalitas Pemakzulan Presiden di Era Pandemi Covid-19', Senin (1/6/2020).
Denny kemudian menjelaskan, pemakzulan tidak bisa hanya karena kebijakan penanganan Covid-19. Dasar melakukan pemakzulan di Indonesia harus memenuhi tiga syarat. Pertama, melakukan korupsi dan tindak pidana berat. Kedua, terkait masalah etika dan perbuatan tercela.
"Ketiga, alasan administratif, yakni presiden dan wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat," tandasnya.
(ihs)