Pelaku Penganiayaan Bermotif Asmara Ditembak Reskrim Polres Ciamis
loading...
A
A
A
CIAMIS - Pelaku penganiayaan bermotif asmara yang berujung maut akhirnya dibekuk Satreskrim Polres Ciamis di Cirebon, Jawa Barat (Jabar), Jumat (24/9/2021). Pelaku tepaksa dihajar timah panas lantaran melawan petugas saat hendak ditangkap. Sebelumnya, pelaku yang diketahui bernama Widiyanti, warga Selambe, Sukabumi, Jabar itu telah menganiaya temannya hingga tewas.
Kapolres Ciamis, AKBP Wahyu Broto menerangkan, peristiwa ini berawal ketika pelaku cemburu melihat Novi, teman wanitanya datang bersama korban Nunu di lesehan warung kopi kawasan Kalipucang, Pangandran. Tanpa basa basi, pelaku langsung menganiaya temannya tersebut dengan botol miras hingga kepalanya bocor.
Melihat Nunu dihajar pelaku, korban kedua, yaitu Muhdin Andrian, warga Dusun Karangsari, Desa Putrapinggan, Kecamatan Kalipucang, yang tidak lain teman pelaku sendiri, datang hendak melerai. “Muhdin berusaha melerai perkelahian karena keduanya teman,” ungkap Kapolres, Jumat (24/9/2021).
Namun, lanjut dia, niat baik Muhdin justru dibalas pelaku dengan menyerang korban hingga terkapar, karena pukulan dan tendangan pelaku mengenai bagian ulu hati. Akibatnya, bebetapa jam kemudian Muhdin tewas di tempat.
Setelah kejadian itu, pelaku kabur dan berpindah-pindah tempat hingga akhirnya diamankan Resmob Satreskrim Polres Ciamis di Cirebon. Baca juga: Bareskrim Telah Periksa 18 Saksi Kasus Penganiayaan oleh Napoleon
Akibat penganiayaan ini, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman 7 tahun penjara.
Kapolres Ciamis, AKBP Wahyu Broto menerangkan, peristiwa ini berawal ketika pelaku cemburu melihat Novi, teman wanitanya datang bersama korban Nunu di lesehan warung kopi kawasan Kalipucang, Pangandran. Tanpa basa basi, pelaku langsung menganiaya temannya tersebut dengan botol miras hingga kepalanya bocor.
Melihat Nunu dihajar pelaku, korban kedua, yaitu Muhdin Andrian, warga Dusun Karangsari, Desa Putrapinggan, Kecamatan Kalipucang, yang tidak lain teman pelaku sendiri, datang hendak melerai. “Muhdin berusaha melerai perkelahian karena keduanya teman,” ungkap Kapolres, Jumat (24/9/2021).
Namun, lanjut dia, niat baik Muhdin justru dibalas pelaku dengan menyerang korban hingga terkapar, karena pukulan dan tendangan pelaku mengenai bagian ulu hati. Akibatnya, bebetapa jam kemudian Muhdin tewas di tempat.
Setelah kejadian itu, pelaku kabur dan berpindah-pindah tempat hingga akhirnya diamankan Resmob Satreskrim Polres Ciamis di Cirebon. Baca juga: Bareskrim Telah Periksa 18 Saksi Kasus Penganiayaan oleh Napoleon
Akibat penganiayaan ini, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman 7 tahun penjara.
(don)