PSBB Proporsional, Kedai Kopi-Kafe Boleh Buka dengan Penerapan Protokol COVID-19

Senin, 01 Juni 2020 - 14:02 WIB
loading...
A A A
e. Pengunjung yang dine in hanya diberi waktu paling lama 60 (enam puluh) menit;

f. Menerapkan prinsip higiene sanitasi pangan dalam proses penanganan pangan sesuai ketentuan;

g. Menyediakan alat bantu seperti sarung tangan dan/atau penjepit makanan untuk meminimalkan kontak langsung dengan makanan siap saji dalam proses persiapan, pengolahan dan penyajian;

h. Memastikan kecukupan proses pemanasan dalam pengolahan makanan sesuai standar;

i. Pemilik/pengelola restoran/rumah makan/usaha sejenis wajib menerapkan protokol kesehatan yang terdiri atas:

1. Pemeriksaan suhu tubuh pegawai dan pengunjung dilakukan pada pintu masuk;

2. Apabila terdapat tamu/pengunjung/pegawai dengan suhu tubuh di atas 38°C, maka tidak diijinkan untuk memasuki area dan segera menghubungi petugas kesehatan;

3. Apabila ditemukan tamu/pengunjung/ pegawai dengan gejala demam/sesak nafas, maka tidak diijinkan untuk memasuki area dan segera menghubungi petugas kesehatan setempat;

4. Seluruh pegawai dan pengunjung wajib memakai masker dan khusus untuk chef: harus memakai topi chef, masker dan sarung tangan;

5. Menjaga jarak antar pengunjung dengan cara memberi penanda jarak 2 (dua) meter termasuk di dalam lift dan antrian pengunjung dengan kasir yang ditetapkan oleh pihak restoran;
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1579 seconds (0.1#10.140)