PSBB Proporsional, Kedai Kopi-Kafe Boleh Buka dengan Penerapan Protokol COVID-19
loading...
A
A
A
BANDUNG - Kafe dan kedai kopi di Kota Bandung diperkenankan untuk buka dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional yang diterapkan Pemkot Bandung.
Namun, pengelola kafe dan kedai kopi tersebut harus menaati ketentuan yang tertera dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 32 Tahun 2020. (BACA JUGA: PSBB Proporsional Kota Bandung, Penyekatan Ruas Jalan Sampai 2 Juni 2020 )
"Kalau menurut dari Perwal yang sekarang itu kan boleh buka," kata Kabid Trantibum Satpol PP Kota Bandung, Taspen Effendi melalui sambungan telepon, Senin (1/5/2020).
Taspen mengemukakan, ketentuan yang dimaksud dalam Perwal dan mesti ditaati yakni jam operasional, protokol kesehatan, hingga kapasitas pengunjung. (BACA JUGA:
Jika melanggar ketentuan, maka akan ada sanksi yang diberikan mulai dari imbauan hingga ditutup sementara waktu. "Tapi diimbau dulu (sebelum ditutup sementara). Tadi malam juga ada beberapa yang diimbau juga oleh orang kewilayahan kayak Koramil dan Polsek," ujar dia.
Ketentuan di Pasal 11 ayat 3 Perwal Nomor 32 Tahun 2020 yang berbunyi: Terhadap kegiatan penyediaan makanan dan minuman penanggung jawab restoran/rumah makan/usaha sejenis baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan memiliki kewajiban untuk:
a. Melayani pengunjung/konsumen melalui penyelenggaraan layanan makan di tempat (dine in) dan layanan untuk dibawa pulang secara langsung (take away dan/atau drive thru)
b. Pelayanan dibawa pulang secara langsung (take away), drive thru, dapat dilakukan melalui pemesanan secara daring dan/atau dengan fasilitas telepon/layanan antar;
c. Pelayanan take away restoran, rumah makan/usaha sejenis dengan waktu operasional dimulai jam 06.00 s/d Jam 20.00 WIB;
d. Pelayanan makan di tempat (dine in) restoran rumah makan/usaha sejenis paling banyak sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah kapasitas kurs: dan pelayanan hanya untuk by appoinment tidak melayani walk in guest, dengan waktu operasional dimulai jam 06.00 s/d Jam 18.00 WIB;
e. Pengunjung yang dine in hanya diberi waktu paling lama 60 (enam puluh) menit;
f. Menerapkan prinsip higiene sanitasi pangan dalam proses penanganan pangan sesuai ketentuan;
g. Menyediakan alat bantu seperti sarung tangan dan/atau penjepit makanan untuk meminimalkan kontak langsung dengan makanan siap saji dalam proses persiapan, pengolahan dan penyajian;
h. Memastikan kecukupan proses pemanasan dalam pengolahan makanan sesuai standar;
i. Pemilik/pengelola restoran/rumah makan/usaha sejenis wajib menerapkan protokol kesehatan yang terdiri atas:
1. Pemeriksaan suhu tubuh pegawai dan pengunjung dilakukan pada pintu masuk;
2. Apabila terdapat tamu/pengunjung/pegawai dengan suhu tubuh di atas 38°C, maka tidak diijinkan untuk memasuki area dan segera menghubungi petugas kesehatan;
3. Apabila ditemukan tamu/pengunjung/ pegawai dengan gejala demam/sesak nafas, maka tidak diijinkan untuk memasuki area dan segera menghubungi petugas kesehatan setempat;
4. Seluruh pegawai dan pengunjung wajib memakai masker dan khusus untuk chef: harus memakai topi chef, masker dan sarung tangan;
5. Menjaga jarak antar pengunjung dengan cara memberi penanda jarak 2 (dua) meter termasuk di dalam lift dan antrian pengunjung dengan kasir yang ditetapkan oleh pihak restoran;
6. Menyediakan fasilitas cuci tangan memakai sabun dan atau hand sanitizer di setiap pintu keluar masuk restoran;
7. Melakukan penyemprotan disinfektan pada alat alat yang berpotensi menimbulkan kontaminasi; dan
8. Melakukan pembersihan area kerja, fasilitas dan peralatan, khususnya yang memiliki permukaan yang bersentuhan langsung dengan makanan.
j. Pihak restoran wajib menjaga kesehatan di lingkungan restoran berkoordinasi dengan Puskesmas/Rumah Sakit terdekat;
k. Untuk menjaga keamanan dan ketertiban agar pihak restoran berkoordinasi dengan pihak Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung, Polri dan/atau TNI terdekat;
l. Pihak restoran harus selalu menjaga kebersihan sarana dan lingkungan sekitarnya;
m. Tersedianya layanan infomasi dan sosialisasi tentang penanganan COVID-19.
Namun, pengelola kafe dan kedai kopi tersebut harus menaati ketentuan yang tertera dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 32 Tahun 2020. (BACA JUGA: PSBB Proporsional Kota Bandung, Penyekatan Ruas Jalan Sampai 2 Juni 2020 )
"Kalau menurut dari Perwal yang sekarang itu kan boleh buka," kata Kabid Trantibum Satpol PP Kota Bandung, Taspen Effendi melalui sambungan telepon, Senin (1/5/2020).
Taspen mengemukakan, ketentuan yang dimaksud dalam Perwal dan mesti ditaati yakni jam operasional, protokol kesehatan, hingga kapasitas pengunjung. (BACA JUGA:
Jika melanggar ketentuan, maka akan ada sanksi yang diberikan mulai dari imbauan hingga ditutup sementara waktu. "Tapi diimbau dulu (sebelum ditutup sementara). Tadi malam juga ada beberapa yang diimbau juga oleh orang kewilayahan kayak Koramil dan Polsek," ujar dia.
Ketentuan di Pasal 11 ayat 3 Perwal Nomor 32 Tahun 2020 yang berbunyi: Terhadap kegiatan penyediaan makanan dan minuman penanggung jawab restoran/rumah makan/usaha sejenis baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan memiliki kewajiban untuk:
a. Melayani pengunjung/konsumen melalui penyelenggaraan layanan makan di tempat (dine in) dan layanan untuk dibawa pulang secara langsung (take away dan/atau drive thru)
b. Pelayanan dibawa pulang secara langsung (take away), drive thru, dapat dilakukan melalui pemesanan secara daring dan/atau dengan fasilitas telepon/layanan antar;
c. Pelayanan take away restoran, rumah makan/usaha sejenis dengan waktu operasional dimulai jam 06.00 s/d Jam 20.00 WIB;
d. Pelayanan makan di tempat (dine in) restoran rumah makan/usaha sejenis paling banyak sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah kapasitas kurs: dan pelayanan hanya untuk by appoinment tidak melayani walk in guest, dengan waktu operasional dimulai jam 06.00 s/d Jam 18.00 WIB;
e. Pengunjung yang dine in hanya diberi waktu paling lama 60 (enam puluh) menit;
f. Menerapkan prinsip higiene sanitasi pangan dalam proses penanganan pangan sesuai ketentuan;
g. Menyediakan alat bantu seperti sarung tangan dan/atau penjepit makanan untuk meminimalkan kontak langsung dengan makanan siap saji dalam proses persiapan, pengolahan dan penyajian;
h. Memastikan kecukupan proses pemanasan dalam pengolahan makanan sesuai standar;
i. Pemilik/pengelola restoran/rumah makan/usaha sejenis wajib menerapkan protokol kesehatan yang terdiri atas:
1. Pemeriksaan suhu tubuh pegawai dan pengunjung dilakukan pada pintu masuk;
2. Apabila terdapat tamu/pengunjung/pegawai dengan suhu tubuh di atas 38°C, maka tidak diijinkan untuk memasuki area dan segera menghubungi petugas kesehatan;
3. Apabila ditemukan tamu/pengunjung/ pegawai dengan gejala demam/sesak nafas, maka tidak diijinkan untuk memasuki area dan segera menghubungi petugas kesehatan setempat;
4. Seluruh pegawai dan pengunjung wajib memakai masker dan khusus untuk chef: harus memakai topi chef, masker dan sarung tangan;
5. Menjaga jarak antar pengunjung dengan cara memberi penanda jarak 2 (dua) meter termasuk di dalam lift dan antrian pengunjung dengan kasir yang ditetapkan oleh pihak restoran;
6. Menyediakan fasilitas cuci tangan memakai sabun dan atau hand sanitizer di setiap pintu keluar masuk restoran;
7. Melakukan penyemprotan disinfektan pada alat alat yang berpotensi menimbulkan kontaminasi; dan
8. Melakukan pembersihan area kerja, fasilitas dan peralatan, khususnya yang memiliki permukaan yang bersentuhan langsung dengan makanan.
j. Pihak restoran wajib menjaga kesehatan di lingkungan restoran berkoordinasi dengan Puskesmas/Rumah Sakit terdekat;
k. Untuk menjaga keamanan dan ketertiban agar pihak restoran berkoordinasi dengan pihak Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung, Polri dan/atau TNI terdekat;
l. Pihak restoran harus selalu menjaga kebersihan sarana dan lingkungan sekitarnya;
m. Tersedianya layanan infomasi dan sosialisasi tentang penanganan COVID-19.
(awd)