Tersangka Kasus Fee BOP Kemenag Wajo Kumpulkan Rp232 Juta dari 113 Lembaga

Kamis, 23 September 2021 - 07:32 WIB
loading...
A A A
Baca Juga: Telusuri Aliran Dugaan Korupsi BOP, Kantor Kemenag Wajo Digeledah

Subsidiair Pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP

"Ancaman hukumannya lima sampai sepuluh tahun penjara," pungkas Dermawan.

Sebelumnya, JPU secara resmi telah melimpahkan berkas dakwaan milik dua tersangka kasus permintaan fee dana BOP 2020 Kantor Kemenag Kabupaten Wajo ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Makassar pada Senin (20/9/2021).

(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
JPU Siap Hadapi Banding...
JPU Siap Hadapi Banding Mantan Kepala Kemenag Wajo
Mantan Kepala Kemenag...
Mantan Kepala Kemenag Wajo Dituntut 5 Tahun Penjara
Tersangka Kasus Fee...
Tersangka Kasus Fee BOP Kemenag Wajo Kumpulkan Rp232 Juta dari 113 Lembaga
Rekomendasi
Ini Sosok Pangeran Arab...
Ini Sosok Pangeran Arab Saudi yang Tewas di Hotel Mewah usai Konsumsi Narkoba dan Alkohol
Gandeng Raisa dan Eross...
Gandeng Raisa dan Eross Candra, iForte & Protelindo Group Rilis Lagu Cahaya Hati
Timnas Indonesia Kembali...
Timnas Indonesia Kembali ke Jakarta Besok Jelang Piala AFF 2026, Langsung Uji Coba Stadion Pakansari
Berita Terkini
Peringati Hari Anak...
Peringati Hari Anak Nasional 2026, 25 Unit Mobil Pintar Sebar Akses Pendidikan Inklusif dari Sabang sampai Merauke
Keberhasilan HUT Papua...
Keberhasilan HUT Papua Tengah Gerakkan UMKM, Talius Tabuni Minta Jadi Acuan Program Daerah
Karhutla Dominasi Bencana...
Karhutla Dominasi Bencana Alam pada Pekan Ini, BNPB: Dampak Musim Kemarau
Minta Libatkan Masyarakat...
Minta Libatkan Masyarakat Adat, MPSI: PSN Wanam Harus Jamin Pendidikan Anak Papua
Gejolak PPP Banten,...
Gejolak PPP Banten, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi
Kemenhut Bangun Rumah...
Kemenhut Bangun Rumah untuk Warga Terdampak Bencana Aceh Tamiang
Infografis
Ranking FIFA usai Piala...
Ranking FIFA usai Piala Dunia 2026: Spanyol Gusur Argentina dari Takhta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved