Tersangka Kasus Fee BOP Kemenag Wajo Kumpulkan Rp232 Juta dari 113 Lembaga
Kamis, 23 September 2021 - 07:32 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Telusuri Aliran Dugaan Korupsi BOP, Kantor Kemenag Wajo Digeledah
Subsidiair Pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP
"Ancaman hukumannya lima sampai sepuluh tahun penjara," pungkas Dermawan.
Sebelumnya, JPU secara resmi telah melimpahkan berkas dakwaan milik dua tersangka kasus permintaan fee dana BOP 2020 Kantor Kemenag Kabupaten Wajo ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Makassar pada Senin (20/9/2021).
Subsidiair Pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP
"Ancaman hukumannya lima sampai sepuluh tahun penjara," pungkas Dermawan.
Sebelumnya, JPU secara resmi telah melimpahkan berkas dakwaan milik dua tersangka kasus permintaan fee dana BOP 2020 Kantor Kemenag Kabupaten Wajo ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Makassar pada Senin (20/9/2021).
(agn)
Lihat Juga :