Tersangka Kasus Fee BOP Kemenag Wajo Kumpulkan Rp232 Juta dari 113 Lembaga

Kamis, 23 September 2021 - 07:32 WIB
loading...
Tersangka Kasus Fee...
Tersangka dalam kasus permintaan Fee Bantuan Operasional Sekolah (BOP) 2020 Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Wajo mengumpulkan uang senilai Rp232 juta dari 113 lembaga. Foto/Ilustrasi
A A A
WAJO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo mengungkap, tersangka dalam kasus permintaan Fee Bantuan Operasional Sekolah (BOP) 2020 Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Wajo berhasil mengumpulkan uang senilai Rp232.450.000.

Kedua tersangka yakni Kepala Kantor Kemenag Wajo, Anwar Amin dan Kepala Seksi Pondok Pesantren (Pontren) Kemenag Wajo, Muhammad Yusuf.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo, Dermawan Wicaksono mengatakan, uang tersebut didapatkan dari 113 lembaga dibawah naungan Kemenag. Ratusan lembaga tersebut diminta untuk mengeluarkan fee hasil pencairan dana BOP.

Baca Juga: Berkas Kasus Fee Dana BOP Kemenag Wajo Dilimpahkan

"Ada 113 lembaga yang melakukan setoran atas pencairan dana BOP, total yang didapatkan sebanyak Rp232.450.000," ujar Dermawan kepada SINDOnews, Rabu (22/9/2021).

Atas perbuatan kedua tersangka, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwanya dengan Pasal 12 huruf e Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Telusuri Aliran Dugaan Korupsi BOP, Kantor Kemenag Wajo Digeledah

Subsidiair Pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP

"Ancaman hukumannya lima sampai sepuluh tahun penjara," pungkas Dermawan.

Sebelumnya, JPU secara resmi telah melimpahkan berkas dakwaan milik dua tersangka kasus permintaan fee dana BOP 2020 Kantor Kemenag Kabupaten Wajo ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Makassar pada Senin (20/9/2021).

(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
JPU Siap Hadapi Banding...
JPU Siap Hadapi Banding Mantan Kepala Kemenag Wajo
Mantan Kepala Kemenag...
Mantan Kepala Kemenag Wajo Dituntut 5 Tahun Penjara
Tersangka Kasus Fee...
Tersangka Kasus Fee BOP Kemenag Wajo Kumpulkan Rp232 Juta dari 113 Lembaga
Rekomendasi
Bank Mandiri Taspen...
Bank Mandiri Taspen Buka 3 Posko Bantu Korban Penipuan Investasi
Prabowo Ajak Seluruh...
Prabowo Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Persatuan di Tengah Keberagaman demi Kemajuan Bangsa
Brasil Resmi Gugat Keputusan...
Brasil Resmi Gugat Keputusan VAR ke FIFA, Gol Lionel Messi Ikut Terseret
Berita Terkini
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Transjakarta Alihkan...
Transjakarta Alihkan 25 Armada Rute Tn Abang-Blok M dan Tj Priok-Kampung Rambutan
Transjakarta Rute Tanah...
Transjakarta Rute Tanah AbangBlok M dan Tj PriokKp Rambutan Berhenti Beroperasi 1 Juli
Infografis
7 Perang Besar di Selat...
7 Perang Besar di Selat Malaka, dari Jalur Rempah hingga Medan Tempur Kekuatan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved