Pukuli Ibu Kandung karena Tak Diberi Uang, Anak Minta Ampun di Depan Polisi
loading...
A
A
A
SOLO - Gara-gara tidak diberi uang, seorang anak di Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng), tega menganiaya ibu kandungnya sendiri. Pelaku ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Pasar Kliwon.
Penganiayaan berawal saat pelaku yang meminta uang Rp50.000 kepada sang ibu pada hari Minggu (19/9/2021). Namun pelaku tidak diberi karena sang ibu tidak mempunyai uang.
Pelaku kemudian marah dan menganiaya ibu kandungnya dengan memukul keningnya sebanyak dua kali.
Korban yang mendapat perlakukan kasar dari anaknya dan takut kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Pelaku berinisial MHJ (21) warga Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon tak berkutik saat ditangkap dan digelandang ke Mapolsek Pasar Kliwon.
Di hadapan petugas, pelaku penganiayaan terhadap ibu kandung diperiksa dan diberi hukuman push up.
Selanjutnya oleh pihak kepolisian, pelaku dipertemukan dengan ibu kandungnya atau korban untuk mediasi diselesaikan secara kekeluargaan.
Pelaku kemudian meminta maaf kepada ibu kandungnya berinisial MR dan bersujud agar diampuni kesalahannya dengan disaksikan oleh petugas.
Penganiayaan berawal saat pelaku yang meminta uang Rp50.000 kepada sang ibu pada hari Minggu (19/9/2021). Namun pelaku tidak diberi karena sang ibu tidak mempunyai uang.
Pelaku kemudian marah dan menganiaya ibu kandungnya dengan memukul keningnya sebanyak dua kali.
Korban yang mendapat perlakukan kasar dari anaknya dan takut kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Pelaku berinisial MHJ (21) warga Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon tak berkutik saat ditangkap dan digelandang ke Mapolsek Pasar Kliwon.
Di hadapan petugas, pelaku penganiayaan terhadap ibu kandung diperiksa dan diberi hukuman push up.
Selanjutnya oleh pihak kepolisian, pelaku dipertemukan dengan ibu kandungnya atau korban untuk mediasi diselesaikan secara kekeluargaan.
Pelaku kemudian meminta maaf kepada ibu kandungnya berinisial MR dan bersujud agar diampuni kesalahannya dengan disaksikan oleh petugas.