Pukuli Ibu Kandung karena Tak Diberi Uang, Anak Minta Ampun di Depan Polisi

Selasa, 21 September 2021 - 16:35 WIB
loading...
Pukuli Ibu Kandung karena Tak Diberi Uang, Anak Minta Ampun di Depan Polisi
MHJ bersujud dan minta maaf di kaki ibu kandungnya, MR di depan Polisi, lantaran memukuli karena tak diberi uang. Foto/iNews TV/Septyantoro
A A A
SOLO - Gara-gara tidak diberi uang, seorang anak di Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng), tega menganiaya ibu kandungnya sendiri. Pelaku ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Pasar Kliwon.

Penganiayaan berawal saat pelaku yang meminta uang Rp50.000 kepada sang ibu pada hari Minggu (19/9/2021). Namun pelaku tidak diberi karena sang ibu tidak mempunyai uang.

Pelaku kemudian marah dan menganiaya ibu kandungnya dengan memukul keningnya sebanyak dua kali.



Korban yang mendapat perlakukan kasar dari anaknya dan takut kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Pelaku berinisial MHJ (21) warga Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon tak berkutik saat ditangkap dan digelandang ke Mapolsek Pasar Kliwon.

Di hadapan petugas, pelaku penganiayaan terhadap ibu kandung diperiksa dan diberi hukuman push up.



Selanjutnya oleh pihak kepolisian, pelaku dipertemukan dengan ibu kandungnya atau korban untuk mediasi diselesaikan secara kekeluargaan.

Pelaku kemudian meminta maaf kepada ibu kandungnya berinisial MR dan bersujud agar diampuni kesalahannya dengan disaksikan oleh petugas.

Pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan. Usai sang anak bersujud dan minta maaf, sang ibu yang sehari-hari bekerja sebagai buruh pun mencabut pengaduannya di Kepolisian agar anaknya tidak ditahan.

Sang anak pun berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya. Polisi minta pelaku membuat surat pernyataan agar tidak mengulang perbuatannya.

Kapolsek Pasar Kliwon, AKP Achmad Riedwan, pihaknya menghargai permintaan korban yang menginginkan sang anak tidak diproses hukum.

"Namun dan jika pelaku masih mengulangi, maka polisi tidak ragu lagi diproses melalui jalur hukum," tegasnya, Selasa (21/9/2021).
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3486 seconds (0.1#10.140)