Kota Makassar Masuk Zona Kuning Penularan Covid-19

Selasa, 21 September 2021 - 09:29 WIB
loading...
Kota Makassar Masuk...
Kota Makassar sudah memasuki zona kuning penularan Covid-19. Foto/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Kota Makassar sudah memasuki zona kuning penularan Covid-19. Hal itu dilaporkan Satuan Tugas Covid-19 Provinsi Sulsel setelah terjadi penurunan kasus positif .

Wali Kota Makassar , Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto menanggapi perubahan status tersebut. Meski disebut telah memasuki zona kuning, belum ada kejelasan dari Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) terkait status level untuk PPKM di Kota Makassar.

"Walaupun zona kuning itu sama dengan level 2, tetapi kalau pemerintah pusat menetapkan level 4 yah kita tetap mengikuti. Pokoknya kita tunggu keputusan pusat, apapun itu tetap kita jalankan," ujarnya.



Diketahui sesuai Edaran Wali Kota Makassar No.443.01/436/S.edar/Kesbangpol/IX/2021 tentang Perpanjangan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Covid-19 di Kota Makassar, periode PPKM Level 4 semestinya berakhir per 20 September, namun Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar masih menunggu instruksi dari pusat.

Danny mengatakan perubahan status menjadi zona kuning akan ditanggapi dengan serius, apalagi masih ada sejumlah varian baru yang patut diwaspadai.

"Biar kita zona kuning tapi jangan lengah. Alhamdulillah kita akan buat sesuai dengan zona dan level Makassar yang ditetapkan," ungkapnya.



Sebelumnya, Epidemiolog Unhas Prof Ridwan Amiruddin menyebut kasus Covid-19 di Kota Makassar memang sudah melandai.

Meski demikian, dia meminta Pemkot untuk tidak lengah, utamanya dalam memenuhi standar tracing dan testing di Makassar. Hingga saat ini, indikator-indikator yang dimaksud masih sulit dipenuhi Pemkot.

"Kalau Makassar kan memang beberapa indikator sudah membaik, memang masih perlu penguatan itu di tingkat pelacakan kontak erat yang masih rendah, kemudian respons terbatas. Kemudian masih sama yang periode sebelumnya," tuturnya.

(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2319 seconds (0.1#10.140)