Sakit Hati Dipecat, Eks Karyawan PAM di Mataram Gasak Meter Air Pelanggan
Jum'at, 17 September 2021 - 15:23 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Culik dan Perkosa Janda Seksi di Gubuk Tengah Sawah, Mantan Suami Diringkus Polisi
"Untuk kasus pemecatannya sebagai karyawan sendiri, karena yang bersangkutan terbukti melakukan kesalahan yang tidak dapat dimaafkan lagi. Pemecatan sudah sesuai aturan perusahaan," tututnya.
Kapolsek Gunung Sari, Iptu Agus Eka menjelaskan, modus operandi pencurian yang digunakan terduga pelaku dalam melancarkan aksinya, yakni dengan memanfaatkan dan menyasar rumah pelanggan yang kondisinya sepi atau sedang ditinggal pemiliknya.
Baca juga: 9 Nakes Dievakuasi Usai Disiksa dan Dipanah KKB di Pegunungan Bintang Papua
"Kami juga menyita sejumlah barang bukti, yakni meteran air, tang, dan sepeda motor yang digunakan terduga pelaku saat beraksi. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan penggelapan, dengan ancaman maksimal hukuman tujuh tahun penjara," ungkapnya.
"Untuk kasus pemecatannya sebagai karyawan sendiri, karena yang bersangkutan terbukti melakukan kesalahan yang tidak dapat dimaafkan lagi. Pemecatan sudah sesuai aturan perusahaan," tututnya.
Kapolsek Gunung Sari, Iptu Agus Eka menjelaskan, modus operandi pencurian yang digunakan terduga pelaku dalam melancarkan aksinya, yakni dengan memanfaatkan dan menyasar rumah pelanggan yang kondisinya sepi atau sedang ditinggal pemiliknya.
Baca juga: 9 Nakes Dievakuasi Usai Disiksa dan Dipanah KKB di Pegunungan Bintang Papua
"Kami juga menyita sejumlah barang bukti, yakni meteran air, tang, dan sepeda motor yang digunakan terduga pelaku saat beraksi. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan penggelapan, dengan ancaman maksimal hukuman tujuh tahun penjara," ungkapnya.
(eyt)
Lihat Juga :