Sumani, Pembunuh Dalang Ki Anom Sekeluarga secara Sadis, Dituntut Hukuman Mati!

Rabu, 15 September 2021 - 20:56 WIB
loading...
Sumani, Pembunuh Dalang...
Anak-anak Alm. Ki Anom Subekti menyaksikan persidangan di Pengadilan Negeri Rembang, Rabu (15/9/2021). Foto: MPI/Musyafa Musa
A A A
REMBANG - Sumani , pembunuh dalang Ki Anom dan 3 keluarganya dituntut hukuman mati . Tuntutan hukuman mati dibacakan dalam sidang yang berlangsung virtual di Pengadilan Negeri Rembang, Rabu siang (15/9/2021).

Jaksa penuntut umum, Alfi Nur Fata menyampaikan hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah tindakannya tergolong sadis, sehingga menghilangkan 4 nyawa.

Selain itu, terdakwa tidak berterus terang dan memberikan keterangan yang berubah-ubah, sejak proses penyidikan. “Hal-hal yang meringankan terdakwa, tidak ada," kata Fata.

Baca juga: Usai Bunuh Dalang Ki Anom Sekeluarga Secara Sadis, Sumani Buang Barang Bukti ke Sungai

Jaksa menambahkan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah membunuh 4 orang, 2 di antaranya anak-anak. Selain memenuhi unsur pembunuhan berencana, tindakan terdakwa juga melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.

Jaksa akhirnya menuntut terdakwa dengan hukuman mati. “Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana mati,"paparnya.

Anak-anak korban turut menyaksikan jalannya sidang. Mereka menangis, ketika jaksa membacakan tuntutan.

Baca juga: Fakta Baru Pembunuhan Sekeluarga Dalang Ki Anom Subekti di Rembang

Menanggapi tuntutan tersebut, salah satu anak Alm. Ki “Anom” Subekti, Ika Mardianasari menganggap tuntutan tersebut merupakan hukuman setimpal. “Sesuai lah dengan apa yang dilakukan kepada keluarga kami, “ tuturnya.

Ika berharap saat putusan Majelis Hakim, terdakwa dapat dihadirkan langsung di lokasi persidangan. Selama ini, terdakwa mengikuti sidang dari dalam Rutan, depan PN Rembang.

“Ingin sebenarnya terdakwa bisa dihadirkan ketika putusan nanti, sebagai bentuk merasakan apa yang kami rasakan. Kalau kayak gini kan dia nggak tahu, kami keluarganya seperti apa, “ ungkap Ika dengan mata sembab.

Baca juga: Terpergok Campur Sperma ke Makanan Istri Teman, Dokter DP Jadi Tersangka

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Setyo Langgeng menyatakan, siap membacakan pembelaan secara tertulis pada sidang berikutnya pada tanggal 29 September mendatang.

“Kami selaku penasihat hukum yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri Rembang, akan mengajukan nota pembelaan, pada intinya mengajukan permohonan supaya terdakwa dihukum dengan seadil-adilnya, “ kata Setyo.

Sebelumnya, Sumani, warga Dusun Pandak Desa Pragu, Kecamatan Sulang, Rembang didakwa membunuh seniman Ki “Anom’ Subekti, isteri dan kedua anaknya di Padepokan Seni Ongko Joyo Desa Turusgede, Rembang, Februari lalu.

Kala itu, terdakwa merampas uang dan perhiasan milik korban, untuk membayar utang. Terdakwa terbelit utang, akibat ketagihan judi online.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sahroni Desak Polisi...
Sahroni Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Whistleblower Dugaan Korupsi Pelabuhan: Ini Skandal Besar yang Harus Dibongkar!
LPSK Siap Lindungi Keluarga...
LPSK Siap Lindungi Keluarga Korban Pembunuhan Aktivis Buruh di Jatibening Bekasi
Hasil Autopsi Jenazah...
Hasil Autopsi Jenazah Kepala Cabang Bank di Jakarta yang Diculik dan Dibunuh: Ada Luka di Leher dan Dada
Pengadilan Tinggi Kepri...
Pengadilan Tinggi Kepri Perberat Vonis Kompol Satria Nanda dan Iptu Shigit Sarwo Edi Jadi Hukuman Mati
Mayat Wanita Dalam Drum...
Mayat Wanita Dalam Drum di Kali Cisadane: Ada Tahi Lalat-Kawat Gigi
Serda Gijadi Dihukum...
Serda Gijadi Dihukum Mati Akibat Menembak Jenderal Ahmad Yani Dalam Tragedi G30S/PKI
Ini Daftar Negara yang...
Ini Daftar Negara yang Hukum Mati dan Rampas Aset Koruptor, Bagaimana dengan Indonesia?
Korupsi, 2 Eks Menhan...
Korupsi, 2 Eks Menhan China Dijatuhi Hukuman Mati
Kue Ultah Menteri Israel...
Kue Ultah Menteri Israel Bergambar Tali Gantungan, Rayakan Hukuman Mati Tawanan Palestina
Rekomendasi
Strategi Moneter Dikritik...
Strategi Moneter Dikritik Banggar DPR, Begini Penjelasan BI Soal Menjaga Rupiah
Ronaldo Mandul, Portugal...
Ronaldo Mandul, Portugal Ditahan Imbang RD Kongo di Laga Perdana Piala Dunia 2026
Implementasi B50 Dimulai...
Implementasi B50 Dimulai 1 Juli 2026, Jubir ESDM: Bisa Hemat Devisa Rp157 Triliun
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
10 Negara Terkuat di...
10 Negara Terkuat di Dunia 2025 secara Militer Versi GFP
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved