Sumani, Pembunuh Dalang Ki Anom Sekeluarga secara Sadis, Dituntut Hukuman Mati!
loading...
A
A
A
REMBANG - Sumani , pembunuh dalang Ki Anom dan 3 keluarganya dituntut hukuman mati . Tuntutan hukuman mati dibacakan dalam sidang yang berlangsung virtual di Pengadilan Negeri Rembang, Rabu siang (15/9/2021).
Jaksa penuntut umum, Alfi Nur Fata menyampaikan hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah tindakannya tergolong sadis, sehingga menghilangkan 4 nyawa.
Selain itu, terdakwa tidak berterus terang dan memberikan keterangan yang berubah-ubah, sejak proses penyidikan. “Hal-hal yang meringankan terdakwa, tidak ada," kata Fata.
Jaksa menambahkan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah membunuh 4 orang, 2 di antaranya anak-anak. Selain memenuhi unsur pembunuhan berencana, tindakan terdakwa juga melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.
Jaksa akhirnya menuntut terdakwa dengan hukuman mati. “Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana mati,"paparnya.
Anak-anak korban turut menyaksikan jalannya sidang. Mereka menangis, ketika jaksa membacakan tuntutan.
Menanggapi tuntutan tersebut, salah satu anak Alm. Ki “Anom” Subekti, Ika Mardianasari menganggap tuntutan tersebut merupakan hukuman setimpal. “Sesuai lah dengan apa yang dilakukan kepada keluarga kami, “ tuturnya.
Ika berharap saat putusan Majelis Hakim, terdakwa dapat dihadirkan langsung di lokasi persidangan. Selama ini, terdakwa mengikuti sidang dari dalam Rutan, depan PN Rembang.
“Ingin sebenarnya terdakwa bisa dihadirkan ketika putusan nanti, sebagai bentuk merasakan apa yang kami rasakan. Kalau kayak gini kan dia nggak tahu, kami keluarganya seperti apa, “ ungkap Ika dengan mata sembab.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Setyo Langgeng menyatakan, siap membacakan pembelaan secara tertulis pada sidang berikutnya pada tanggal 29 September mendatang.
“Kami selaku penasihat hukum yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri Rembang, akan mengajukan nota pembelaan, pada intinya mengajukan permohonan supaya terdakwa dihukum dengan seadil-adilnya, “ kata Setyo.
Sebelumnya, Sumani, warga Dusun Pandak Desa Pragu, Kecamatan Sulang, Rembang didakwa membunuh seniman Ki “Anom’ Subekti, isteri dan kedua anaknya di Padepokan Seni Ongko Joyo Desa Turusgede, Rembang, Februari lalu.
Kala itu, terdakwa merampas uang dan perhiasan milik korban, untuk membayar utang. Terdakwa terbelit utang, akibat ketagihan judi online.
Jaksa penuntut umum, Alfi Nur Fata menyampaikan hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah tindakannya tergolong sadis, sehingga menghilangkan 4 nyawa.
Selain itu, terdakwa tidak berterus terang dan memberikan keterangan yang berubah-ubah, sejak proses penyidikan. “Hal-hal yang meringankan terdakwa, tidak ada," kata Fata.
Jaksa menambahkan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah membunuh 4 orang, 2 di antaranya anak-anak. Selain memenuhi unsur pembunuhan berencana, tindakan terdakwa juga melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.
Jaksa akhirnya menuntut terdakwa dengan hukuman mati. “Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana mati,"paparnya.
Anak-anak korban turut menyaksikan jalannya sidang. Mereka menangis, ketika jaksa membacakan tuntutan.
Menanggapi tuntutan tersebut, salah satu anak Alm. Ki “Anom” Subekti, Ika Mardianasari menganggap tuntutan tersebut merupakan hukuman setimpal. “Sesuai lah dengan apa yang dilakukan kepada keluarga kami, “ tuturnya.
Ika berharap saat putusan Majelis Hakim, terdakwa dapat dihadirkan langsung di lokasi persidangan. Selama ini, terdakwa mengikuti sidang dari dalam Rutan, depan PN Rembang.
“Ingin sebenarnya terdakwa bisa dihadirkan ketika putusan nanti, sebagai bentuk merasakan apa yang kami rasakan. Kalau kayak gini kan dia nggak tahu, kami keluarganya seperti apa, “ ungkap Ika dengan mata sembab.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Setyo Langgeng menyatakan, siap membacakan pembelaan secara tertulis pada sidang berikutnya pada tanggal 29 September mendatang.
“Kami selaku penasihat hukum yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri Rembang, akan mengajukan nota pembelaan, pada intinya mengajukan permohonan supaya terdakwa dihukum dengan seadil-adilnya, “ kata Setyo.
Sebelumnya, Sumani, warga Dusun Pandak Desa Pragu, Kecamatan Sulang, Rembang didakwa membunuh seniman Ki “Anom’ Subekti, isteri dan kedua anaknya di Padepokan Seni Ongko Joyo Desa Turusgede, Rembang, Februari lalu.
Kala itu, terdakwa merampas uang dan perhiasan milik korban, untuk membayar utang. Terdakwa terbelit utang, akibat ketagihan judi online.
(nic)