Terpergok Campur Sperma ke Makanan Istri Teman, Dokter DP Jadi Tersangka

Rabu, 15 September 2021 - 19:30 WIB
loading...
Terpergok Campur Sperma ke Makanan Istri Teman, Dokter DP Jadi Tersangka
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyatakan surat penyidikan dan penetapan tersangka dokter DP sudah lengkap. Foto/Dok.iNews.id
A A A
SEMARANG - Polda Jateng menetapkan dokter DP sebagai tersangka kasus mencamurkan sperma ke makanan istri temannya. Peristiwa terjadi di sebuah rumah kontrakan di Semarang.

"Tersangka dr DP sudah menjalani pemeriksaan di Ditkrimum Polda Jateng. Surat penyidikan dan penetapan tersangkanya sudah lengkap," ungkap Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Rabu (15/9/2021).

Menurut M Iqbal, perbuatan tidak terpuji dokter DP itu dilaporkan seorang ibu rumah tangga bernama Dwi. Perempuan 31 tahun itu diketahui tinggal satu kontrakan dengan dokter DP kawasan Gajahmungkur, Semarang.



Berdasar info, suami Dewi adalah sejawat DP dalam menempuh pendidikan dokter spesialis (PPDS) di salah satu universitas di Semarang.

"Kecurigaan pelapor bermula dari makanan yang sering berubah bentuk dan tudung saji di atas meja yang sering berubah posisi," jelas Kabidhumas.

Karena keanehan itu, tambahnya, pelapor merekam situasi ditempat makan menggunakan iPad miliknya.



Dari rekaman iPad itu diketahui saat pelapor mandi, DP tampak keluar dari kamar mandi lain dan tiba-tiba melakukan onani. Setelah klimaks, dia mencampurkan spermanya ke dalam makanan milik Dwi.

"Tersangka duduk di dekat tempat makan. Setelah itu tersangka melakukan, maaf, onani, kemudian membuka tudung saji dan mengadukkan spermanya ke dalam makanan milik pelapor. Kejadian tersebut sudah dilakukan beberapa kali," tambah Kombes M Iqbal.

Diungkapkan M Iqbal, antara kamar mandi yang digunakan pelapor dan tersangka terdapat lubang kecil yang memungkinkan tersangka untuk mengintip saat pelapor mandi.

"Akibat perbuatannya itu, tersangka diancam dengan pasal 281 ayat (1) KUHP tentang Kejahatan terhadap Kesopanan," tandas Kabidhumas.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2756 seconds (0.1#10.140)