Usai Bunuh Dalang Ki Anom Sekeluarga Secara Sadis, Sumani Buang Barang Bukti ke Sungai
loading...
A
A
A
REMBANG - Tersangka kasus pembunuhan Ki Anom Subekti sekeluarga, Sumani (44) membuang barang bukti dari atas jembatan, ke sungai perbatasan antara Desa Ngadem, dengan Desa Mondoteko, Rembang.
Barang bukti yang dibuang meliputi dua buah ponsel milik korban dan balok kayu untuk sarana membunuh korban . Posisi Desa Ngadem, terletak di tengah-tengah, antara TKP Desa Turusgede, dengan rumah tersangka pelaku di Dusun Pandak, Desa Pragu, Kecamatan Sulang.
Pembuangan barang bukti terjadi setelah tersangka Sumani dengan sadis menghabisi Ki Anom Subekti, dan tiga orang lainnya di Desa Turusgede, Kabupaten Rembang. Kemudian tersangka melakukan perjalanan pulang ke rumahnya naik sepeda motor.
Penasehat hukum tersangka, Darmawan Budiharto mengutip keterangan tersangka saat mendampingi pemeriksaan oleh petugas Reskrim di RSUD dr. R. Soetrasno Rembang, Senin (15/2/2021). "Ya benar dibuang ke sebelah utara jembatan. Tujuannya biar tindak pidana tidak diketahui, intinya untuk menghilangkan barang bukti ," ujarnya.
Tersangka beralasan balok kayu ia peroleh dari depan rumah korban. Sedangkan barang bukti senjata tajam berupa sabit, tersangka menyangkal. Sumani bersikukuh menghabisi nyawa korban dengan balok kayu seberat 3-5 Kg.
"Untuk sabit tidak diakui. Kalau ada bercak darah nempel di sabit, tersangka menjawab kemungkinan pas dia bersih-bersih darah di rumahnya seusai beraksi," terang Darmawan yang ditunjuk sebagai penasehat hukum tersangka oleh penyidik Polres Rembang ini.
Barang bukti yang dibuang meliputi dua buah ponsel milik korban dan balok kayu untuk sarana membunuh korban . Posisi Desa Ngadem, terletak di tengah-tengah, antara TKP Desa Turusgede, dengan rumah tersangka pelaku di Dusun Pandak, Desa Pragu, Kecamatan Sulang.
Pembuangan barang bukti terjadi setelah tersangka Sumani dengan sadis menghabisi Ki Anom Subekti, dan tiga orang lainnya di Desa Turusgede, Kabupaten Rembang. Kemudian tersangka melakukan perjalanan pulang ke rumahnya naik sepeda motor.
Penasehat hukum tersangka, Darmawan Budiharto mengutip keterangan tersangka saat mendampingi pemeriksaan oleh petugas Reskrim di RSUD dr. R. Soetrasno Rembang, Senin (15/2/2021). "Ya benar dibuang ke sebelah utara jembatan. Tujuannya biar tindak pidana tidak diketahui, intinya untuk menghilangkan barang bukti ," ujarnya.
Tersangka beralasan balok kayu ia peroleh dari depan rumah korban. Sedangkan barang bukti senjata tajam berupa sabit, tersangka menyangkal. Sumani bersikukuh menghabisi nyawa korban dengan balok kayu seberat 3-5 Kg.
"Untuk sabit tidak diakui. Kalau ada bercak darah nempel di sabit, tersangka menjawab kemungkinan pas dia bersih-bersih darah di rumahnya seusai beraksi," terang Darmawan yang ditunjuk sebagai penasehat hukum tersangka oleh penyidik Polres Rembang ini.