Suami di Medan Ajak Istri Seksinya Produksi Narkoba, Bahan Bakunya Ekstasi Bekas
Selasa, 14 September 2021 - 18:22 WIB
loading...
A
A
A
Selain, kopi campur ekstasi, dari keduanya juga disita antara lain 5,2 gram sabu, 173 butir pil ekstasi berbagai merek, 1.205 butir pil H5, 39 botol keytamin cair, 168 bungkus kecil keytamin serbuk, tiga unit timbangan elektrik, 208 lintingan rokok batangan ganja, 168 butir pil alprazolam. "Keduanya sudah menjalankan praktik terlarang ini selama dua tahun. Keuntungan yang didapat tiap bulannya bisa mencapai Rp15 juta," sebutnya.
Baca juga: Disekap di Hotel Dalam Kondisi Basah, 10 Wanita Cantik Diselamatkan Saat Hendak Dijual ke Malaysia
Selain itu, Polrestabes Medan juga berhasil mengungkap dua kasus lainnya yakni, peredaran 3,1 Kg gram heroin asal Malaysia, yang dibawa dari Aceh, dan rencananya akan diedarkan di Medan.
Untuk kasus ini, Satreskoba Polrestabes Medan, meringkus dua tersangka masing-masing, ANS (35) warga Desa Kuala Pedaga, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, serta MAN (41) warga Jalan Chaidir, Kelurahan Nelayan Indah, Kecamatan Medan Labuhan.
Baca juga: Menggelikan! Kelamaan Belajar Daring, Ada Siswa SMA Tak Saling Kenal Lagi saat PTM di Manado
Kasus lainnya yakni, pengungkapan 800 gram sabu, 35 papan pil H5 dan satu timbangan elektrik milik tersangka, IS (52) warga Komplek Tasbih II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Sunggal.
Selain mengungkap ketiga kasus tersebut, Polrestabes Medan sebelumnya juga mengungkap tiga kasus narkoba dengan barang bukti 148 kgganja yang disita oleh anggota Koramil 13 Percut Seituan, Peltu Elieser Sitorus; 1 kg sabu yang diungkap Tim Reskrim Polsek Pancur Batu, dan 97 kg ganja yang diamankan dari kawasan Jalan Makmur Pasar VII, Desa Sambirejo, Kecamatan Percut Seituan.
Baca juga: Disekap di Hotel Dalam Kondisi Basah, 10 Wanita Cantik Diselamatkan Saat Hendak Dijual ke Malaysia
Selain itu, Polrestabes Medan juga berhasil mengungkap dua kasus lainnya yakni, peredaran 3,1 Kg gram heroin asal Malaysia, yang dibawa dari Aceh, dan rencananya akan diedarkan di Medan.
Untuk kasus ini, Satreskoba Polrestabes Medan, meringkus dua tersangka masing-masing, ANS (35) warga Desa Kuala Pedaga, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, serta MAN (41) warga Jalan Chaidir, Kelurahan Nelayan Indah, Kecamatan Medan Labuhan.
Baca juga: Menggelikan! Kelamaan Belajar Daring, Ada Siswa SMA Tak Saling Kenal Lagi saat PTM di Manado
Kasus lainnya yakni, pengungkapan 800 gram sabu, 35 papan pil H5 dan satu timbangan elektrik milik tersangka, IS (52) warga Komplek Tasbih II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Sunggal.
Selain mengungkap ketiga kasus tersebut, Polrestabes Medan sebelumnya juga mengungkap tiga kasus narkoba dengan barang bukti 148 kgganja yang disita oleh anggota Koramil 13 Percut Seituan, Peltu Elieser Sitorus; 1 kg sabu yang diungkap Tim Reskrim Polsek Pancur Batu, dan 97 kg ganja yang diamankan dari kawasan Jalan Makmur Pasar VII, Desa Sambirejo, Kecamatan Percut Seituan.
Lihat Juga :