Ditinggal Istri ke Kebun, Ayah Bejat di Kobar Setubuhi Anak Tiri Selama 3 Tahun

Senin, 13 September 2021 - 15:28 WIB
loading...
Ditinggal Istri ke Kebun, Ayah Bejat di Kobar Setubuhi Anak Tiri Selama 3 Tahun
M (56), seorang ayah di Pangkalan Bun, Kobar, Kalteng tega menyetubuhi anak tirinya selama tiga tahun. Foto/iNews TV/Sigit Dzakwan
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Bejat! Seorang ayah di Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah tega menyetubuhi anak tirinya selama tiga tahun. Pencabulan dilakukan saat sang istri pergi ke kebun.

Selama itu tersangka M (56) leluasa melakukan aksi bejatnya dengan cara mengancam sang anak perempuan. Tersangka mengaku melakukan aksi pencabulan itu sejak 2018, saat anak tirinya masih berusia 15 tahun.

Kapolres Kobar, AKBP Devy Firmansyah mengungkapkan, awal mula peristiwa persetubuhan itu terjadi pada 22 Agustus 2018 silam.

Saat itu, korban yang masih berusia 15 tahun dan menginap di rumah suami sambung sang ibu yang kini sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Kobar.

Di rumahnya di Pangkalan Bun itulah, tersangka menyetubuhi korban. Korban terpaksa mengikuti kemauan tersangka lantaran mendapat ancaman.

"Korban ditinggal oleh ibu dan saudara-saudara korban ke kebun dan hanya bersama ayah tiri. Pada saat itu korban disetubuhi oleh ayah tirinya dan diancam untuk tidak mengatakan kepada siapa-siapa. Kejadian tersebut terulang kembali pada 7 April 2021," kata Devy Firmansyah di Mapolres Kobar, Senin (13/9/2021).

Sang ibu yang curiga kemudian menanyakan kepada anak perempuannya yang sering terlihat murung. Hingga akhirnya kasus pencabulan selama 3 tahun itu terbongkar. “Ibunya sendiri yang malaporkannya setelah tiga tahun baru terungkap aksi bejat suami sambungnya itu ke Polres Kobar,” ujar Kapolres.

Dari proses pemeriksaan, polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya 1 stel baju tidur, 1 lembar celana dalam warna merah muda dan 1 lembar kutang warna hitam. Akibat aksi bejat yang dilakukan tersangka, kini korban mengalami traumatis.

Tersangka M terancam Pasal 81 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan pergantian UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. "Ancaman pidana 15 tahun penjara," terangnya.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1892 seconds (0.1#10.140)