Syarat Naik Kereta Api Lokal Makin Mudah, Cukup Gunakan Kartu Vaksin
Senin, 13 September 2021 - 12:41 WIB
loading...
Syarat naik kereta pi semakin mudah, cukup menunjukkan kartu vaksin.Foto/ilustrasi
A
A
A
BANDUNG - PT KAI Daop 2 Bandung memastikan, saat ini penumpang kereta api (KA) jarak jauh maupun KA lokal wajib telah mendapatkan vaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama. Kebijakan tersebut dilaksanakan menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Kemenhub No 69 Tahun 2021.
"Dengan diberlakukannya syarat vaksin tersebut, maka syarat STRP, surat tugas, atau surat keterangan lainnya tidak lagi menjadi syarat bagi pelanggan KA lokal," ujar Manager Humasda Daop 2 Bandung, Kuswardoyo, Senin (13/9/2021).
Baca juga: Antisipasi Lonjakan Wisatawan ke Jabar, Operasi Gabungan Digelar di 11 Wilayah PPKM Level 2
Pada layanan KA lokal, syarat tersebut baru diberlakukan mulai Selasa, 14 September 2021. Bukti vaksinasi COVID-19 tersebut akan dicek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta.
Data vaksinasi akan otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding, karena KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding. Calon pelanggan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat pembelian atau pemesanan tiket KA Lokal.
"Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan," ujar Kuswardoyo.
Baca juga: Asyik Pesta Miras, Anggota Geng Motor di Jambi Tak Berdaya Digerebek Warga
"Dengan diberlakukannya syarat vaksin tersebut, maka syarat STRP, surat tugas, atau surat keterangan lainnya tidak lagi menjadi syarat bagi pelanggan KA lokal," ujar Manager Humasda Daop 2 Bandung, Kuswardoyo, Senin (13/9/2021).
Baca juga: Antisipasi Lonjakan Wisatawan ke Jabar, Operasi Gabungan Digelar di 11 Wilayah PPKM Level 2
Pada layanan KA lokal, syarat tersebut baru diberlakukan mulai Selasa, 14 September 2021. Bukti vaksinasi COVID-19 tersebut akan dicek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta.
Data vaksinasi akan otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding, karena KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding. Calon pelanggan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat pembelian atau pemesanan tiket KA Lokal.
"Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan," ujar Kuswardoyo.
Baca juga: Asyik Pesta Miras, Anggota Geng Motor di Jambi Tak Berdaya Digerebek Warga
Lihat Juga :