Pelaku Pecah Kaca di Masjid Al-Mukhlisin Tangerang Disergap Ketika Kuras ATM Korban
Senin, 13 September 2021 - 10:42 WIB
loading...
A
A
A
Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian Rp15 juta. Dari pengecekan itu, polisi berhasil mengendus keberadaan pelaku di Cikupa, pada Jumat 10 September 2021 dan langsung disergap. (Baca juga; Pelemparan Batu Masih Terjadi, KRL Commuter Line Tangerang Alami Pecah Kaca )
"Selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku. Dari pemeriksaan itu, didapati pelaku barang bukti 1 buah mata kunci yang dimodifikasi untuk mencongkel dan memecahkan kaca mobil," tukasnya.
Wahyu menambahkan, pelaku merupakan residivis. Dari keterangannya, terungkap bahwa tersangka tidak beraksi seorang diri. Dia melakukan aksinya bersama rekannya yang langsung ditetapkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara 7 tahun penjara. Dia dijerat dengan Pasal 363 KUHP.
"Selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku. Dari pemeriksaan itu, didapati pelaku barang bukti 1 buah mata kunci yang dimodifikasi untuk mencongkel dan memecahkan kaca mobil," tukasnya.
Wahyu menambahkan, pelaku merupakan residivis. Dari keterangannya, terungkap bahwa tersangka tidak beraksi seorang diri. Dia melakukan aksinya bersama rekannya yang langsung ditetapkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara 7 tahun penjara. Dia dijerat dengan Pasal 363 KUHP.
(wib)
Lihat Juga :