Pelaku Pecah Kaca di Masjid Al-Mukhlisin Tangerang Disergap Ketika Kuras ATM Korban

Senin, 13 September 2021 - 10:42 WIB
loading...
Pelaku Pecah Kaca di...
Pelaku spesialis pecah kaca di wilayah Kabupaten Tangerang disergap polisi ketika menguras ATM korbannya. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
TANGERANG - Pelaku spesialis pecah kaca di wilayah Kabupaten Tangerang disergap polisi ketika menguras ATM korbannya. Pelaku berinisial H (45), warga Kampung Cibodas, Kelurahan Cibodas, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, pelaku melakukan aksinya di depan Masjid Al-Mukhlisin, Desa Bojong, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Jumat 13 Agustus 2021.

"Korbannya Agam Syahputra, warga Kampung Pabuaran, Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Tangerang. Saat kejadian, korban sedang melaksanakan salat Jumat," katanya, Senin (13/9/2021). (Baca juga; Mengaku Jadi Korban Pecah Kaca Ternyata Bohong, Seorang Pria Diamankan Polisi )

Dia menjelaskan, dalam peristiwa itu tas milik korban berisi uang tunai Rp8 juta, STNK, SIM, KTP, NPWP, serta beberapa kartu ATM dan buku tabungan raib. Tidak hanya itu, pelaku juga menguras saldo ATM korban.

"Saat dicek, saldo sudah berkurang sebesar Rp1.750.000. Berbekal adanya transaksi perbankan itu, polisi kemudian mendeteksi pelaku menarik tunai uang tersebut di ATM salah satu minimarket," jelasnya.

Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian Rp15 juta. Dari pengecekan itu, polisi berhasil mengendus keberadaan pelaku di Cikupa, pada Jumat 10 September 2021 dan langsung disergap. (Baca juga; Pelemparan Batu Masih Terjadi, KRL Commuter Line Tangerang Alami Pecah Kaca )

"Selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku. Dari pemeriksaan itu, didapati pelaku barang bukti 1 buah mata kunci yang dimodifikasi untuk mencongkel dan memecahkan kaca mobil," tukasnya.

Wahyu menambahkan, pelaku merupakan residivis. Dari keterangannya, terungkap bahwa tersangka tidak beraksi seorang diri. Dia melakukan aksinya bersama rekannya yang langsung ditetapkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara 7 tahun penjara. Dia dijerat dengan Pasal 363 KUHP.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kisah Utsman bin Affan...
Kisah Utsman bin Affan Merobohkan Masjid Nabawi, Bangun Ulang Menjadi Megah
Inilah 4 Masjid yang...
Inilah 4 Masjid yang Harus Dikunjungi Jemaah Haji di Tanah Suci
Masjid Quba, Masjid...
Masjid Quba, Masjid Istimewa yang Dipuji Allah dalam Al-Qur'an
Rekomendasi
Tanpa Kompensasi, Harga...
Tanpa Kompensasi, Harga Asli Pertamax Tembus Rp20.000 per Liter
Ekuador vs Jerman: Der...
Ekuador vs Jerman: Der Panzer Kejar Angka 12
Kemlu Ungkap 2 WNI Awak...
Kemlu Ungkap 2 WNI Awak Kapal Ikan Hilang di Perairan Busan Korsel
Berita Terkini
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Infografis
18 Kolonel AD Pecah...
18 Kolonel AD Pecah Bintang usai Promosi Jabatan di Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved