Kasus Akun Tiktok Penghina Warga Jambi, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

Senin, 13 September 2021 - 08:52 WIB
loading...
Kasus Akun Tiktok Penghina...
Polda Riau telah mengantongi identitas kasus penghinaan warga Jambi melalui akun TikTok.Foto/ilustrasi
A A A
JAMBI - Tim Subdit V, Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi tidak main-main dengan kasus penghinaan kepada warga Jambi yang viral di akun TikTok pekan lalu. Hasil penyelidikan, petugas telah mengantongi identitas pemilik akun tiktok @imnotfatjustfuluppy tersebut.

Menurut Kasubdit V, Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Wahyu Bram, identitas masih dirahasiakan. "Untuk identitas sudah kita ketahui, tetapi belum bisa kita sebut, karena masih dalam penyelidikan petugas lebih jauh," ungkapnya, Senin (13/9/2021). Pihaknya masih harus mendalami kasus tersebut.

Baca juga: Tak Terima Dihina di Akun TikTok, Pegiat Medsos Lapor ke Polda Jambi

Sementara beberapa pelapor yang tidak terima dalam kasus ini enggan mencabut laporan terhadap pemilik akun tersebut. "Para pelapor juga tidak mau mencabut laporannya. Selain itu pelapor ini kan banyak, nanti kita akan jadikan satu laporan karena seseorang tidak bisa dihukum berkali-kali atas kasus yang sama. Intinya masih kita dalami kasus ini," tegas Bram.

Terpisah, Ketua Forum Jurnalis Jambi (FJJ) Budi Harto menyesalkan adanya video TikTok viral yang berisikan menghina warga Jambi tersebut. Pasalnya, vidio berdurasi 10 detik itu mendapat kecamatan dari berbagai pihak.

"Saya sebagai warga Jambi sangat terhina, tidak elok berbicara seperti itu yang seharusnya tidak diucapkan untuk menghina seseorang, kelompok atau daerah," katanya.

Kendati demikian, dia mengimbau kepada warga Jambi untuk tetap tenang dan sabar. Dia juga berharap pemilik akun TikTok yang telah membuat geram warga Jambi ini segera diproses secara hukum.

"Kita mendesak aparat penegak hukum di Jambi untuk segera memproses pemilik akun tersebut, jika tidak dikhawatirkan akan menambah kegeraman warga Jambi," tandas Budi.

Baca juga: Ketua KNPB Kisor Dikabarkan Ditangkap Aparat Gabungan TNI-Polri

Bukan hanya itu, dia juga meminta kepada pelaku harus meminta maaf di depan publik dan didepan Ketua Lembaga Adat serta tokoh masyarakat Jambi.

Menurutnya, Jambi ini merupakan negeri beradat, maka dari itu selaku putra Jambi tidak ingin sendi-sendi adat di Jambi dirusak oleh orang yang tidak beradab dan tidak bertanggungjawab.

"Kedepannya saya berharap, tidak ada lagi orang yang berbuat serupa. Sebagai orang Jambi seharusnya buat prestasi yang membanggakan," tutur Budi

Sebelumnya, seorang tokoh pemuda Melayu Jambi dan merupakan salah satu anak keturunan dari Pahlawan Nasional Jambi, Sulthan Thaha Syaifuddin, Havis dan penggiat media sosial (medsos) dan YouTuber Jambi Bob Bee Builder melaporkan pelaku penghinaan warga Jambi ke Polda Jambi.

Havis berharap, pelaku ini segera diamankan polisi secepatnya. "Pelaku ini harus mengakui kesalahan serta meminta maaf kepada 4 juta jiwa warga Jambi," ujarnya.

Meski nantinya ada permintaan maaf dari pelaku, tukasnya, proses hukum tetap berjalan. "Proses hukum akan tetap kita lakukan, harapannya semoga pelaku segera diamankan dan meminta maaf," tandas Haviz.

Sedangkan, Bob Bee Builder berharap kasus ini segera selesai agar tidak meresahkan warga Jambi. "Saya yakin, banyak yang terhina terkait dengan aksi akun tersebut, karena kata-katanya yang viral saat ini. Menurut saya, tidak pantas untuk kita, apalagi ditujukan langsung ke masyarkat Jambi," ungkapnya.

Untuk diketahui, vidio viral di akun TikTok menampilkan suasana perkotaan dan terlihat gedung-gedung tinggi pencakar langit yang direkam dari sebuah ruangan.

Namun, dalam peralihan video selanjutnya, terlihat suasana tampilan di salah satu lokasi di Jambi. Tidak hanya itu, video tersebut juga diiringi sebuah musik. Tidak lama kemudian diikuti oleh suara seorang pria yang merekam tersebut.

Ironisnya, laki-laki perekam video tersebut, menyebutkan kalimat yang tidak pantas, tentang Jambi. Dia menyebut Jambi dengan nama hewan, “Jambi orang-orangnya kayak *A*I. Benar-benar *A*i”.

Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Di Undang-undang ini, pelaku dapat diancam 5 tahun penjara
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3266 seconds (0.1#10.140)