Kasus Akun Tiktok Penghina Warga Jambi, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

Senin, 13 September 2021 - 08:52 WIB
loading...
A A A
Menurutnya, Jambi ini merupakan negeri beradat, maka dari itu selaku putra Jambi tidak ingin sendi-sendi adat di Jambi dirusak oleh orang yang tidak beradab dan tidak bertanggungjawab.

"Kedepannya saya berharap, tidak ada lagi orang yang berbuat serupa. Sebagai orang Jambi seharusnya buat prestasi yang membanggakan," tutur Budi

Sebelumnya, seorang tokoh pemuda Melayu Jambi dan merupakan salah satu anak keturunan dari Pahlawan Nasional Jambi, Sulthan Thaha Syaifuddin, Havis dan penggiat media sosial (medsos) dan YouTuber Jambi Bob Bee Builder melaporkan pelaku penghinaan warga Jambi ke Polda Jambi.

Havis berharap, pelaku ini segera diamankan polisi secepatnya. "Pelaku ini harus mengakui kesalahan serta meminta maaf kepada 4 juta jiwa warga Jambi," ujarnya.

Meski nantinya ada permintaan maaf dari pelaku, tukasnya, proses hukum tetap berjalan. "Proses hukum akan tetap kita lakukan, harapannya semoga pelaku segera diamankan dan meminta maaf," tandas Haviz.

Sedangkan, Bob Bee Builder berharap kasus ini segera selesai agar tidak meresahkan warga Jambi. "Saya yakin, banyak yang terhina terkait dengan aksi akun tersebut, karena kata-katanya yang viral saat ini. Menurut saya, tidak pantas untuk kita, apalagi ditujukan langsung ke masyarkat Jambi," ungkapnya.

Untuk diketahui, vidio viral di akun TikTok menampilkan suasana perkotaan dan terlihat gedung-gedung tinggi pencakar langit yang direkam dari sebuah ruangan.

Namun, dalam peralihan video selanjutnya, terlihat suasana tampilan di salah satu lokasi di Jambi. Tidak hanya itu, video tersebut juga diiringi sebuah musik. Tidak lama kemudian diikuti oleh suara seorang pria yang merekam tersebut.

Ironisnya, laki-laki perekam video tersebut, menyebutkan kalimat yang tidak pantas, tentang Jambi. Dia menyebut Jambi dengan nama hewan, “Jambi orang-orangnya kayak *A*I. Benar-benar *A*i”.

Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Di Undang-undang ini, pelaku dapat diancam 5 tahun penjara
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2249 seconds (0.1#10.140)