Bengawan Solo Tercemar Limbah, Polda Jateng Bakal Meja Hijaukan Perusahaan Nakal

Kamis, 09 September 2021 - 16:50 WIB
loading...
A A A
Baca juga: Pemandu Lagu Cantik Dibunuh Selingkuhannya Usai Asyik Berhubungan Badan

Iqbal Alqudusy juga menyampaikan, apabila dari perusahaan tersebut masih diketemukan melakukan pencemaran sungai, bisa dikenanakan pasal 114 UU No. 32/2009. "Kami akan berkoordinasi dengan DLHK, dan kami juga akan melakukan pendataan kembali terhadap perusahaan yang menganggap enteng hal seperti ini," ucapnya.

Dijelaskan Iqbal Alqudusy, pada pasal 114 UU No. 32/2009, bahwa setiap penanggung jawab usaha atau kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun, dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Baca juga: Anggota DPRD Sebut Pendemo seperti Babi, Massa GMNI Ricuh dengan Polisi di Sikka

Dia juga mengimbau kepada semua perusahaan yang ada di wilayah Solo, untuk tidak membuang limbah di aliran Bengawan solo. "Polda Jateng sedang dilakukan penyelidikan. Hasilnya nanti akan kami sampaikan kepada awak media. Setelah ada titik terang dari hasil penyidikan, kami akan langsung tindak tegas pemilik perusahaan," pungkasnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dukung Polisi Denda...
Dukung Polisi Denda Perusahaan Pencemar Lingkungan, Sahroni: Normalisasi Perusakan Ekologis sebagai Kejahatan Berat!
Penasihat Ahli Kapolri...
Penasihat Ahli Kapolri Apresiasi Polda Jateng Sediakan Layanan Angkut Pemudik Bermotor
Pilar, Menteri LH, dan...
Pilar, Menteri LH, dan Gemabudhi Raih Rekor MURI Tuang Ecoenzyme ke Sungai Jaletreng
Tindak Lanjuti Arahan...
Tindak Lanjuti Arahan Presiden Prabowo, Kapolri Resmikan 19 Jembatan Merah Putih Presisi
Polda Jateng Targetkan...
Polda Jateng Targetkan Bangun 100 SPPG untuk Layani Program MBG
DPR Desak Penyelidikan...
DPR Desak Penyelidikan Asal Usul Limbah Radioktif Cesium-137 di Cikande
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus Curat, Curas dan Curanmor, 105 Tersangka Diamankan
Legislator Apresiasi...
Legislator Apresiasi Polda Riau Tindak Tegas Korporasi Perusak Lingkungan
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Investasi Ilegal Berkedok Koperasi, Perputaran Dana Tembus Rp4,6 Triliun
Rekomendasi
14 Poin Perdamaian Iran...
14 Poin Perdamaian Iran dan AS, Ada Dana Rekonstruksi Senilai Rp5.316 Triliun yang Dibayar Negara-negara Arab
Jadi Anak Pejabat, Okie...
Jadi Anak Pejabat, Okie Agustina Larang Kiesha Alvaro Flexing di Media Sosial
IHSG Hari Ini Berakhir...
IHSG Hari Ini Berakhir Meroket 4,12% Tembus Level 6.254
Berita Terkini
15 Mahasiswa Diterima...
15 Mahasiswa Diterima di Istana Wapres Gibran usai Demo di Jalan Medan Merdeka
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Ringkus Pelaku Penculikan Lansia di PIK: Tangkap Apa Pun Motifnya!
Demo Mahasiswa Belum...
Demo Mahasiswa Belum Kelar, Arus Lalu Lintas di Jalan Jenderal Sudirman Tersendat
Ketum KBPP Polri: Demokrasi...
Ketum KBPP Polri: Demokrasi Harus Bermartabat, Stabilitas Nasional Harus Dijaga
Motif Penculikan Lansia...
Motif Penculikan Lansia 70 Tahun di PIK karena Dendam Asmara Tak Direstui
Ini Tuntutan BEM SI...
Ini Tuntutan BEM SI Kerakyatan Jakarta saat Demo di Depan Gedung DPR
Infografis
5 Proyek Jalan Tol di...
5 Proyek Jalan Tol di Pulau Jawa Bakal Beroperasi Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved