Bengawan Solo Tercemar Limbah, Polda Jateng Bakal Meja Hijaukan Perusahaan Nakal
Kamis, 09 September 2021 - 16:50 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Pemandu Lagu Cantik Dibunuh Selingkuhannya Usai Asyik Berhubungan Badan
Iqbal Alqudusy juga menyampaikan, apabila dari perusahaan tersebut masih diketemukan melakukan pencemaran sungai, bisa dikenanakan pasal 114 UU No. 32/2009. "Kami akan berkoordinasi dengan DLHK, dan kami juga akan melakukan pendataan kembali terhadap perusahaan yang menganggap enteng hal seperti ini," ucapnya.
Dijelaskan Iqbal Alqudusy, pada pasal 114 UU No. 32/2009, bahwa setiap penanggung jawab usaha atau kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun, dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Baca juga: Anggota DPRD Sebut Pendemo seperti Babi, Massa GMNI Ricuh dengan Polisi di Sikka
Dia juga mengimbau kepada semua perusahaan yang ada di wilayah Solo, untuk tidak membuang limbah di aliran Bengawan solo. "Polda Jateng sedang dilakukan penyelidikan. Hasilnya nanti akan kami sampaikan kepada awak media. Setelah ada titik terang dari hasil penyidikan, kami akan langsung tindak tegas pemilik perusahaan," pungkasnya.
Iqbal Alqudusy juga menyampaikan, apabila dari perusahaan tersebut masih diketemukan melakukan pencemaran sungai, bisa dikenanakan pasal 114 UU No. 32/2009. "Kami akan berkoordinasi dengan DLHK, dan kami juga akan melakukan pendataan kembali terhadap perusahaan yang menganggap enteng hal seperti ini," ucapnya.
Dijelaskan Iqbal Alqudusy, pada pasal 114 UU No. 32/2009, bahwa setiap penanggung jawab usaha atau kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun, dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Baca juga: Anggota DPRD Sebut Pendemo seperti Babi, Massa GMNI Ricuh dengan Polisi di Sikka
Dia juga mengimbau kepada semua perusahaan yang ada di wilayah Solo, untuk tidak membuang limbah di aliran Bengawan solo. "Polda Jateng sedang dilakukan penyelidikan. Hasilnya nanti akan kami sampaikan kepada awak media. Setelah ada titik terang dari hasil penyidikan, kami akan langsung tindak tegas pemilik perusahaan," pungkasnya.
(eyt)
Lihat Juga :