Bengawan Solo Tercemar Limbah, Polda Jateng Bakal Meja Hijaukan Perusahaan Nakal

Kamis, 09 September 2021 - 16:50 WIB
loading...
Bengawan Solo Tercemar...
Polda Jateng, akan menyelidiki pencemaran limbah di Bengawan Solo. Foto/Dok. Humas Polda Jateng
A A A
SOLO - Air Bengawan Solo tercemar limbah industri. Kondisi ini membuat Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi prihatin. Melalui Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy, Kapolda Jateng menegaskan akan melakukan penyelidikan.

Baca Juga: Tercemar Limbah Industri Sejak Lima Tahun Terakhir, Aliran Kali Cilemahabang Berwarna Hitam dan Bau

Iqbal Alqudusy mengatakan, Polda Jateng akan melakukan kordinasi kembali dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jateng, untuk mendapatkan data-data perusahaan yang sampai saat ini tidak mengindahkan sanksi adminstratif dari DLHK.



"Polda Jateng akan langsung melakukan penyelidikan terhadap perusahaan (yang mencemari Bengawan Solo) tersebut. Jika terbukti bersalah, akan kita tindak tegas," kata Iqbal Alqudusy diruangannya, Kamis (9/9/2021).



Iqbal Alqudusy juga menyampaikan, apabila dari perusahaan tersebut masih diketemukan melakukan pencemaran sungai, bisa dikenanakan pasal 114 UU No. 32/2009. "Kami akan berkoordinasi dengan DLHK, dan kami juga akan melakukan pendataan kembali terhadap perusahaan yang menganggap enteng hal seperti ini," ucapnya.

Dijelaskan Iqbal Alqudusy, pada pasal 114 UU No. 32/2009, bahwa setiap penanggung jawab usaha atau kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun, dan denda paling banyak Rp1 miliar.



Dia juga mengimbau kepada semua perusahaan yang ada di wilayah Solo, untuk tidak membuang limbah di aliran Bengawan solo. "Polda Jateng sedang dilakukan penyelidikan. Hasilnya nanti akan kami sampaikan kepada awak media. Setelah ada titik terang dari hasil penyidikan, kami akan langsung tindak tegas pemilik perusahaan," pungkasnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2771 seconds (0.1#10.140)